Ilustrasi petugas gabungan menggelar penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) dan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Jalan Mangga Besar, Kelurahan Karang Anyar, Jakarta Pusat. Foto- Metrotvnews.com/Christian
Satpol PP Tertibkan Pedagang di Kebayoran Lama Jelang Ramadan
Siti Yona Hukmana • 18 February 2026 19:33
Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan menertibkan pedagang di Jalan Raya Kebayoran Lama, Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Penertiban dilakukan menjelang Ramadan 1447 Hijriah.
"Seharusnya area ini sudah bersih pada pukul 06.00 atau paling lambat pukul 06.30 WIB. Namun, kenyataannya masih banyak yang melanggar dan langsung kami tertibkan," kata Kepala Satpol PP Kecamatan Kebayoran Lama, Dian Citra seperti dilansir dari Antara, Rabu, 18 Februari 2026.
Dian mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Selain melebihi batas waktu berdagang, pedagang berjualan hingga ke bahu jalan dan area tengah jalan, serta penggunaan kanopi yang melampaui Garis Sempadan Bangunan (GSB).
"Kami juga mendapati beberapa pedagang yang membuang sampah sembarangan," ujarnya.
Satpol PP. Foto: Metrotvnews.com
Penertiban dilakukan berulang kali karena merupakan agenda rutin. Puncak kegiatan dilaksanakan hari ini menjelang Ramadhan.
Total 45 personel gabungan melakukan penertiban dan penataan pedagang di lokasi tersebut. Satpol PP sudah berkoordinasi dengan para koordinator pedagang terkait kebijakan pimpinan mengenai jam operasional berjualan.
"Apabila tetap terjadi pelanggaran setelah imbauan diberikan, kami akan melakukan penindakan tegas," ungkap Dian.
Camat Kebayoran Lama, Mustopa Thohir menambahkan, penertiban dilakukan secara humanis melalui imbauan kepada para pedagang. Langkah tersebut diambil untuk menata kawasan Pasar Kebayoran Lama yang kerap terlihat semrawut pada pagi hari, akibat masih adanya pedagang yang melanggar aturan.
"Pada pagi hari saat situasi wilayah ramai kendaraan, mereka masih berjualan. Seharusnya sudah tidak diperbolehkan karena mengganggu akses jalan dan menyebabkan kemacetan," ujar Dian.