Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono
Siti Yona Hukmana • 9 February 2026 10:01
Jakarta: Polda Metro Jaya segera menggelar perkara kasus dugaan penistaan agama atas materi Stand Up Comedy bertajuk Mens Rea oleh komika Pandji Pragiwaksono. Gelar ini untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Adapun, penyidik telah memeriksa Pandji sebagai saksi terlapor pada Jumat, 6 Februari 2026. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, sehingga tota sudah 27 orang diperiksa, baik Pandji, pelapor, dan saksi-saksi.
"Langkah selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan para ahli," kata Budi saat dikonfirmasi, Senin, 9 Februari 2026.
Budi belum memastikan jadwal pemeriksaan ahli. Namun, ia menyebut setelah seluruh rangkaian pengumpulan fakta dinilai cukup, penyelidik akan melakukan gelar perkara.
"Untuk menilai apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur pidanq dan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak," ujar Budi.
Diketahui, Pandji dicecar 63 pertanyaan saat pemeriksaan perdana pada Jumat, 6 Februari 2026. Pandji yang didampingi penasihat hukumnya, Haris Azhar, mendapat pertanyaan seputar identitas pribadi, penyelenggaraan pertunjukan, hingga laporan-laporan yang masuk.
"Tadi dimulai kurang lebih dari jam 10.30 lewat. Ada 63 pertanyaan, baru selesai kira-kira 5 menit atau 10 menit yang lalu," kata Haris Azhar, Jumat, 6 Februari 2026.
Haris mengatakan, polisi juga memperlihatkan potongan video pertunjukan Mens Rea yang beredar di luar platform Netflix. Menurut Haris, klarifikasi menyinggung sejumlah materi yang dipersoalkan pelapor, mulai dari pembahasan soal salat, analogi memilih pemimpin atau pejabat publik, pemberian konsesi tambang kepada dua organisasi kemasyarakatan, hingga materi terkait Jawa Barat.
"Kalau lihat dari pertanyaannya yang disampaikan itu soal terkait dengan memilih pemimpin, memilih pemimpin atau pejabat publik. Lalu soal salat safar di yang di pesawat itu, lanjutan dari soal memilih pemimpin, Panji kan juga menyampaikan analoginya," beber Haris.
Pandji juga ditanya materi soal pemberian izin tambang kepada dua ormas yaitu Muhammadiyah dan PBNU. Lalu, materi terkait dengan banyak artis yang terpilih menjadi pejabat di Jawa Barat.
.jpg)
Poster Mens Rea Pandji Pragiwaksono. Foto: Instagram @pandji.pragiwaksono.
Poin utama yang dipersoalkan dalam perkara ini adalah dugaan penistaan agama. Haris menyampaikan kliennya dijerat Pasal 300 KUHP tentang penodaan agama, Pasal 301 KUHP terkait penyebarluasan, Pasal 242 KUHP mengenai penistaan terhadap kelompok tertentu, serta Pasal 243 KUHP tentang penyebaran dari perbuatan Pasal 242.
Sementara itu, Pandji menepis segala tuduhan mengenai penistaan agama. Dia menegaskan, tak pernah sedikitpun melakukan penistaan agama.
"Saya ada pada posisi tidak merasa melakukan penistaan agama. Jadi prosesnya tadi jalan dengan cukup lancar, pertanyaannya terjawab, dan ya kita ikutin prosesnya saja," ucap Pandji.