Ilustrasi. Foto: Dok MI
Tak Perlu Repot, Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online
Eko Nordiansyah • 10 February 2026 21:55
Jakarta: Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan kewajiban tahunan bagi setiap pemilik kendaraan di Indonesia. Sebelum membayar, penting untuk mengetahui besaran pajak yang harus dilunasi agar tidak terjadi kekeliruan dalam pembayaran. Kini, pengecekan tagihan pajak kendaraan dapat dilakukan dengan mudah secara online tanpa perlu datang dan mengantre di kantor Samsat.
Apa itu PKB?
Mengutip dari laman Setir Kanan, PKB merupakan pajak tahunan yang wajib dibayarkan oleh setiap pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Pembayaran pajak ini menjadi syarat agar kendaraan tetap memiliki status legal dan dapat digunakan secara sah di jalan raya. Kewajiban membayar PKB berlaku bagi seluruh kendaraan yang terdaftar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Besaran PKB ditentukan berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) serta bobot kendaraan yang mencerminkan tingkat dampaknya terhadap kerusakan jalan dan lingkungan. Ketentuan mengenai pengenaan PKB telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dana yang diperoleh dari pembayaran PKB selanjutnya dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan daerah, seperti perbaikan infrastruktur jalan dan pengembangan fasilitas transportasi.

(Ilustrasi. MI/Ramdani)
Cara cek pajak kendaraan secara online
Terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengecek pajak kendaraan secara online, baik melalui website resmi hingga layanan SMS. Berikut tata caranya:1. Cek melalui website e-Samsat
- Kunjungi e-Samsat di alamat e-samsat.id melalui browser.
- Pada halaman utama, pilih menu atau formulir “Cek Pajak”.
- Isi data kendaraan yang diminta, meliputi kode pelat, nomor pelat, nomor seri, dan lima digit terakhir nomor rangka.
- Pilih provinsi sesuai lokasi kendaraan terdaftar.
- Pastikan seluruh data sudah benar, lalu klik tombol “Cek Sekarang”.
- Sistem akan menampilkan informasi lengkap kendaraan, seperti merek, tipe, tahun pembuatan, nomor rangka, nomor mesin, serta besaran pajak yang harus dibayar berikut tanggal jatuh temponya.
2. Cek melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL)
- Unduh aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi dan registrasi dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), email, nomor ponsel, dan password.
- Lengkapi data kendaraan, meliputi status kepemilikan, Nomor Registrasi Kendaraan (NRKB), dan lima digit terakhir nomor rangka.
- Pilih jenis kendaraan dan cek rincian tagihan pajak.
- Lakukan pembayaran dengan menggunakan metode yang disediakan.
3. Cek melalui aplikasi Samsat Daera
Selain menggunakan aplikasi nasional SIGNAL, pengecekan pajak kendaraan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Samsat yang disediakan oleh masing-masing pemerintah daerah. Berikut beberapa contoh aplikasi Samsat daerah:- Sambara: Aplikasi Samsat Mobile untuk wilayah Jawa Barat.
- New Sakpole: Layanan Samsat online Provinsi Jawa Tengah.
- Sambat: Aplikasi Samsat untuk wilayah Banten.
- E-Samsat Kepri: Layanan digital Samsat Kepulauan Riau.
- Bapenda Sulsel Mobile: Aplikasi pajak kendaraan Provinsi Sulawesi Selatan
4. Cek melalui layanan SMS
Pengecekan pajak kendaraan juga dapat dilakukan melalui layanan SMS, terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan akses internet. Berikut langkah umum pengecekan pajak melalui SMS:- Buka menu pesan pada ponsel.
- Ketik format SMS sesuai ketentuan: “Info (spasi) Nomor Polisi/Kode Pelat Nomor/Nomor Seri Pelat/Warna”. Contoh: Info B/1234/ABC/Hitam.
- Kirim pesan tersebut ke nomor layanan SMS Samsat yang berlaku di daerah, misalnya 08112119211.
- Tunggu beberapa saat hingga sistem mengirimkan balasan berisi informasi kendaraan, besaran pajak yang harus dibayar, serta kode pembayaran.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com