Ilustrasi. Foto: Dok istimewa
Penurunan Harga Gas Perkuat Daya Saing Industri
Eko Nordiansyah • 29 June 2026 17:00
Jakarta: Langkah pemerintah yang menurunkan harga Liquefied Natural Gas (LNG) untuk kebutuhan industri dari kisaran USD20–USD23 per MMBTU menjadi USD13 per MMBTU diapresiasi. Kebijakan yang diputuskan Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia merupakan langkah strategis untuk menjaga daya saing industri nasional sekaligus melindungi lapangan kerja.
Sekretaris Bidang Kebijakan Ekonomi DPP Partai Golkar Abdul Rahman Farisi mengatakan, keputusan pemerintah tersebut menunjukkan kecepatan dalam merespons aspirasi dunia usaha yang selama beberapa waktu terakhir menghadapi kenaikan biaya energi akibat berkurangnya pasokan gas pipa di sejumlah wilayah industri.
"Kebijakan ini merupakan bagian dari cara pemerintah menata sinkronisasi bauran kebijakan fiskal dan moneter untuk mengatur dampaknya, memberi insentif, sekaligus melakukan mitigasi risiko terhadap seluruh kegiatan ekonomi masyarakat," kata Abdul Rahman Farisi, dalam keterangannya, Senin, 29 Juni 2026.
Menurutnya, biaya energi merupakan salah satu komponen utama dalam struktur biaya produksi industri. Karena itu, penurunan harga LNG akan memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk meningkatkan efisiensi, menjaga keberlangsungan produksi, serta memperkuat daya saing produk Indonesia di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Ia menilai keputusan pemerintah menetapkan harga LNG sebesar USD13 per MMBTU, lebih rendah dari usulan awal sekitar USD15–USD16 per MMBTU, mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga iklim investasi dan keberlangsungan sektor riil. Di sisi lain, pemerintah juga mempertahankan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) pada kisaran USD6,5–USD7 per MMBTU bagi sektor industri yang memenuhi kriteria.

(Sekretaris Bidang Kebijakan Ekonomi DPP Partai Golkar Abdul Rahman Farisi. Foto: Dok istimewa)
Dampak positif bagi ekonomi nasional
Abdul Rahman menambahkan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya memberikan manfaat bagi pelaku industri, tetapi juga berdampak positif terhadap stabilitas ekonomi nasional. Dengan biaya energi yang lebih kompetitif, industri memiliki ruang untuk menjaga kapasitas produksi, mempertahankan tenaga kerja, serta menekan biaya produksi sehingga daya beli masyarakat dapat ikut terjaga."Kebijakan ini tidak hanya membantu industri, tetapi juga menjadi instrumen pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi. Ketika biaya produksi dapat ditekan, dunia usaha memiliki ruang untuk terus berekspansi, mempertahankan tenaga kerja, dan memberikan kontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional," ujarnya.
Menurut Abdul Rahman, langkah pemerintah juga mencerminkan sinergi antara kebijakan sektor energi dengan strategi pembangunan ekonomi nasional. Di tengah tantangan ekonomi global, pemerintah memilih memberikan insentif yang tepat sasaran agar aktivitas produksi tetap berjalan, investasi tetap tumbuh, dan industri nasional semakin kompetitif.
Mantan dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin ini berharap kebijakan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat kepercayaan pelaku usaha terhadap iklim investasi di Indonesia sekaligus mendorong pertumbuhan sektor manufaktur sebagai salah satu penggerak utama perekonomian nasional.
"Pemerintah telah menunjukkan keberpihakan terhadap sektor riil dengan tetap menjaga keseimbangan ekonomi nasional. Kebijakan seperti ini penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, menjaga lapangan kerja, dan memastikan manfaat pertumbuhan ekonomi dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat," ungkapnya.