Tabel Angsuran KUR BRI Rp70 Juta September 2026, Cicilan Mulai Rp1,3 Juta/Bulan

Ilustrasi. Foto: Dok istimewa

Tabel Angsuran KUR BRI Rp70 Juta September 2026, Cicilan Mulai Rp1,3 Juta/Bulan

Eko Nordiansyah • 10 September 2026 15:45

Jakarta: Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan salah satu program pembiayaan yang dapat dimanfaatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memperoleh tambahan modal usaha. Dengan Plafon pinjaman mulai dari Rp10 juta hingga Rp100 juta, pelaku usaha dapat memilih besaran sesuai kebutuhan.

Pemerintah menyediakan program KUR untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM dengan skema subsidi yang disalurkan melalui bank Himbara, termasuk PT Bank Rakyat Indonesia (BRI). KUR BRI menawarkan bunga sebesar enam persen per tahun dengan pilihan tenor pembayaran mulai dari 12 bulan hingga 60 bulan.

Cicilan KUR BRI plafon Rp70 juta

BRI menyediakan kredit dengan besaran Rp70 juta. Bagi para pelaku usaha yang ingin meminjam dengan besaran tersebut, penting untuk mengetahui skema besaran angsuran. Berikut rincian cicilan dengan plafon pinjaman Rp70 juta:
  • 12 bulan: Rp6.056.872 per bulan.
  • 18 bulan: Rp4.104.949 per bulan.
  • 24 bulan: Rp3.134.081 per bulan.
  • 36 bulan: Rp2.161.397 per bulan.
  • 48 bulan: Rp1.676.237 per bulan.
  • 60 bulan: Rp 1.386.084 per bulan.
Panjang tenor yang dipilih memengaruhi nominal yang harus dibayarkan setiap bulannya. Semakin panjang tenor yang dipilih, semakin kecil nominal yang harus dibayarkan setiap bulannya. Pemilihan tenor perlu disesuaikan dengan kebutuhan usaha dan kemampuan pelaku UMKM dalam membayar angsuran setiap bulan.
(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

Syarat pengajuan KUR BRI

Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh calon debitur yang ingin melakukan peminjaman KUR BRI, di antaranya:
  • Warga Negara Indonesia (WNI) minimal usia 21 tahun atau sudah menikah.
  • Memiliki identitas resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga.
  • (KK), dan surat izin usaha.
  • Memiliki NPWP untuk pinjaman dengan nilai di atas Rp50 juta.
  • Mempunyai usaha yang bersifat produktif dan layak.
  • Usaha telah dijalankan secara aktif setidaknya selama enam bulan.
  • Terdapat dokumen legalitas usaha, baik berupa izin usaha maupun surat keterangan izin usaha dari pihak berwenang.
  • Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan Kartu Kredit.
  • Bersedia mengikuti ketentuan yang berlaku terkait batas plafon pinjaman serta tenor sesuai dengan jenis KUR yang dipilih.

Dengan mengetahui besaran angsuran KUR Rp70 juta, pelaku UMKM dapat memperhitungkan kemampuan pembayaran sekaligus mengatur arus kas agar cicilan tidak mengganggu operasional usaha. (Selsha Septifanie Gunawan)

(Eko Nordiansyah)