Editorial MI: Ujian Perdana Pengelola Haji

Ilustrasi Kementerian Haji dan Umrah. Dok. MI

Editorial MI: Ujian Perdana Pengelola Haji

Media Indonesia • 20 April 2026 05:31

DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci. Keberangkatan dua ratusan ribu tamu Allah itu bukan sekadar penanda dimulainya fase operasional ibadah haji 2026. Ini adalah ujian awal bagi tata kelola yang untuk pertama kalinya berada di bawah kendali Kementerian Haji dan Umrah.

Publik menaruh ekspektasi yang tinggi agar kementerian baru urusan haji mampu bekerja maksimal, memperbaiki seluruh kekurangan pelaksanaan ibadah haji pada tahun-tahun sebelumnya yang kerap terulang bagaikan kaset kusut. Termasuk, menutup celah-celah penyelewengan anggaran maupun tata kelola.

Kita mencatat, evaluasi pelaksanaan haji tahun-tahun sebelumnya selalu memunculkan persoalan klasik. Mulai dari keterlambatan layanan, distribusi dokumen yang tidak serempak, hingga koordinasi yang kerap tersendat antara otoritas di dalam negeri dan di Arab Saudi. Masalah-masalah itu seharusnya tidak lagi menjadi beban berulang, melainkan pelajaran berharga untuk dibenahi secara sistematis.

Dalam konteks itu, langkah pemerintah yang memastikan Kartu Nusuk sudah diterima jemaah sejak di embarkasi merupakan lompatan layanan yang patut diacungi jempol. Nusuk merupakan identitas pintar sekaligus memberikan izin akses terintegrasi ke berbagai lokasi ibadah haji.

Karut-marutnya persoalan Kartu Nusuk pada musim haji tahun lalu memberikan pembelajaran berharga. Begitu banyak jemaah yang tertahan, tidak bisa masuk ke area Raudah di Masjid Nabawi, atau terhalang pergerakannya di kawasan krusial Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Itu karena keterlambatan Kartu Nusuk sampai ke tangan sebagian jemaah.

Keberhasilan distribusi Kartu Nusuk di embarkasi tahun ini harus menjadi standar baru, bukan sekadar perbaikan sementara. Selain itu, Kementerian Haji dan Umrah perlu memastikan seluruh aspek layanan mengikuti prinsip yang sama, yakni kepastian sejak awal, bukan penyelesaian setelah masalah muncul.

Baca Juga: 

Kemenhaj Sumbar Bagikan Kartu Nusuk di Embarkasi Padang via Layanan One Stop Service



Ilustrasi haji. (Pexels)

Kendati demikian, apresiasi terhadap perbaikan di sektor administratif tidak boleh membuat pemerintah merasa jemawa, apalagi lengah. Kita harus mengingatkan pula bahwa ibadah haji tahun ini diselenggarakan di tengah lanskap geopolitik Timur Tengah yang penuh ketidakpastian.

Bara konflik di kawasan tersebut masih menyala karena belum tercapai kesepakatan damai antara Amerika Serikat (AS) bersama sekutunya Israel dan Iran dengan proksi-proksinya. Oleh karena itu, koordinasi intensif, skenario mitigasi yang matang, serta kesiapsiagaan terhadap berbagai kemungkinan gangguan harus disiapkan secara serius.

Pun, fluktuasi harga energi sebagai eksesnya telah memicu lonjakan harga avtur yang signifikan. Dampaknya, biaya penerbangan haji membengkak. Selisih pembengkakan biaya itu semestinya ditanggung jemaah haji. Akan tetapi, membebankan biaya tambahan di menit-menit akhir keberangkatan tentu bukanlah kebijakan yang bijaksana.

Pemerintah komit menanggung tambahan biaya yang diperkirakan mencapai Rp1,77 triliun itu. Namun, pemerintah dan DPR mesti segera memastikan tersedianya payung hukum yang kuat tentang penggunaan APBN. Jangan sampai niat baik negara menalangi selisih biaya penerbangan jemaah kelak menjadi temuan pelanggaran hukum karena ketiadaan regulasi.

Negara diuji bukan saat merencanakan, melainkan ketika memastikan setiap jemaah terlayani dan terlindungi tanpa cela. Tidak ada ruang untuk kelengahan. Yang ada hanyalah tuntutan untuk bekerja lebih baik daripada sebelumnya, tanpa kompromi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)