Ilustrasi kegiatan belajar mengajar. Foto: dok MI/Ramdani.
Berapa Gaji Guru dan Tendik PPPK Sekolah Rakyat 2026? Ini Rinciannya
Putri Purnama Sari • 9 June 2026 18:20
Jakarta: Seleksi Guru dan Tenaga Kependidikan (Tendik) PPPK Sekolah Rakyat 2026 resmi dibuka 8-14 Juni 2026 melalui portal SSCASN. Rekrutmen ini menjadi peluang bagi lulusan dari berbagai jenjang pendidikan untuk bergabung sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain syarat dan tata cara pendaftaran, informasi mengenai gaji guru dan tendik PPPK Sekolah Rakyat 2026 juga menjadi perhatian banyak pelamar. Pasalnya, peserta yang dinyatakan lulus seleksi akan memperoleh gaji pokok beserta berbagai tunjangan sesuai ketentuan pemerintah.
Lantas, berapa besaran gaji yang akan diterima guru dan tenaga kependidikan PPPK Sekolah Rakyat 2026? Berikut informasinya.
Gaji Guru PPPK Sekolah Rakyat 2026
Pelamar yang lolos seleksi sebagai guru akan diangkat sebagai ASN PPPK Jabatan Fungsional Guru Ahli Pertama. Formasi ini terbuka bagi lulusan minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV (D-IV), termasuk lulusan Magister (S2) yang memenuhi persyaratan.Besaran gaji guru PPPK mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 mengenai Gaji dan Tunjangan PPPK.
Penempatan golongan ditentukan berdasarkan tingkat pendidikan yang dimiliki pelamar.
- Lulusan S-1/D-IV (Golongan IX): Rp3.203.600-Rp5.261.500 per bulan.
- Lulusan S-2 (Golongan X): Rp3.339.100-Rp5.484.000 per bulan.
Dengan skema tersebut, guru PPPK Sekolah Rakyat berpeluang menerima gaji pokok di atas Rp3 juta per bulan sejak awal pengangkatan.
Gaji Tendik PPPK Sekolah Rakyat 2026
Selain guru, rekrutmen PPPK Sekolah Rakyat juga membuka formasi tenaga kependidikan (tendik) untuk sejumlah posisi seperti:
- Wali asrama
- Operator sekolah
- Pengelola keuangan
- Tenaga administrasi
Daftar Gaji PPPK Berdasarkan Golongan

Berikut rincian gaji pokok PPPK sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Tunjangan Guru dan Tendik PPPK Sekolah Rakyat
Selain gaji pokok, guru dan tenaga kependidikan PPPK Sekolah Rakyat juga berhak menerima berbagai tunjangan sesuai peraturan yang berlaku. Berikut beberapa komponen tunjangan yang dapat diterima:
- Tunjangan Suami/Istri: 10 persen dari gaji pokok
- Tunjangan Anak: 2 persen dari gaji pokok per anak (maksimal 2 anak)
- Tunjangan Beras: 10 kilogram per orang per bulan
- Tunjangan Jabatan Fungsional: diberikan sesuai jabatan guru
- Tunjangan Umum: diberikan kepada PPPK yang tidak dapat tunjangan struktural
- Tunjangan Khusus Daerah Tertinggal: diberikan untuk pengajar yang bertugas di wilayah tertentu.
Penghasilan PPPK Berpotensi Lebih Besar dari Gaji Pokok
Perlu dipahami bahwa nominal yang tercantum dalam daftar gaji merupakan gaji pokok. Penghasilan yang diterima setiap bulan dapat lebih besar karena adanya tambahan tunjangan sesuai status keluarga, jabatan, dan lokasi penugasan.Dengan sistem penggajian yang berjenjang dan transparan, pemerintah berharap kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan PPPK Sekolah Rakyat dapat terus meningkat.
Selain memberikan kepastian penghasilan, skema ini juga dirancang untuk mendukung pengembangan karier jangka panjang sekaligus meningkatkan kualitas layanan pendidikan bagi masyarakat.