Polisi Tetapkan 14 Tersangka Baru Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha

Sejumlah tersangka kasus kekerasan di Daycare Little Aresha. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

Polisi Tetapkan 14 Tersangka Baru Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha

Ahmad Mustaqim • 4 July 2026 20:27

Yogyakarta: Jumlah tersangka kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha bertambah belasan orang. Polisi menetapkan 14 orang tersangka baru setelah melakukan gelar perkara.

"Kami telah menetapkan sebanyak 14 orang menjadi tersangka tambahan dalam kasus daycare tersebut," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Yogyakarta, Riski Adrian, Sabtu, 4 Juli 2026.

Sebelumnya, terdapat 13 tersangka dalam kasus ini. Dengan penambahan 14 orang, total tersangka kini berjumlah 27 orang.

Riski menyampaikan 14 tersangka baru merupakan bagian dari 17 orang yang sebelumnya berstatus wajib lapor. Para tersangka baru telah melalui serangkaian proses penyelidikan sebelum ditetapkan.

"Dari 14 orang tersangka itu 10 di antaranya pengasuh, dua orang admin, satu petugas keamanan, dan satu kru rumah tangga," kata Riski.

 


Riski mengatakan kepolisian belum menemukan bukti kuat untuk menetapkan tiga orang lain yang berstatus wajib lapor menjadi tersangka. Ketiga orang itu bertugas di lingkungan taman kanak-kanak di bagian depan kompleks yayasan. Mereka tidak memiliki hubungan langsung dengan aktivitas operasional daycare tempat dugaan tindak kekerasan terjadi.

"Kami melihat belum ada perbuatan dari ketiga orang itu, baik mengetahui maupun membiarkan. Posisi mereka memang bertugas di sekolah yang berada di bagian depan sehingga tidak terlibat langsung," kata Riski.


Adegan awal rekonstruksi kekerasan di Daycare Little Aresha. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim


Riski menyatakan kepolisian terus mendalami kasus dugaan kekerasan yang menyebabkan ratusan anak menjadi korban. Pendalaman mencakup penelusuran tambahan bukti hingga potensi penambahan tersangka.

Sebelumnya, berkas 13 tersangka kasus kekerasan di daycare tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Berkas para tersangka dibagi menjadi tiga babak. Setelah dinyatakan lengkap secara dokumen, tuntutan segera dilimpahkan ke pengadilan.

(Whisnu M)