Ilustrasi Pexels
Dari Penjara hingga Pencoretan Bansos, Simak Hukuman Judol di Indonesia
Muhamad Marup • 14 May 2026 14:16
Jakarta: Judi online (judol) di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Beberapa waktu lalu, kepolisian juga menemukan jaringan judi online internasional di Jakarta dan menahan 320 Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat.
Maraknya judol menimbulkan pertanyaan. Apakah selama ini aktivitas tersebut terus berjalan karena hukuman yang kurang memberikan dampak?
Namun, berdasarkan regulasi yang ada di Indonesia, pemerintah tegas memberantas judol. Tidak hanya aturan pidana, tapi juga menghilangkan bantuan terhadap pelaku judol.
Hukuman judol menurut UU
Hukuman judol di Indonesia diatur dalam 2 undang-Undang (UU) sekaligus. Kedua UU tersebut yaitu UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Dalam UU ITE, hukuman judol diatur dalam pasal-pasal berikut ini.
UU ITE Pasal 27 Ayat 2
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
UU ITE Pasal 45 Ayat 3
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 Miliar.
Dalam UU KUHP, hukuman judol diatur dalam pasal-pasal berikut ini.
UU KUHP Pasal 426
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori atau Rp2 miliar, Setiap Orang yang tanpa izin:
- menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam penrsahaan perjudian;
- menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut;
- menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.
Setiap Orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.
Ilustrasi judi online. Dok. MI
Pencoretan Bansos
Selain mendapat hukuman dalam UU tersebut, para pemain judol yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah juga akan kehilangan fasilitas bansos.Pada triwulan pertama penyaluran bansos 2026, terdapat sebanyak 11 ribu lebih keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial dicoret dari daftar penerima bansos karena terindikasi terlibat judol.
"Untuk tahun 2026 ini ada 11.000 lebih yang kami coret di triwulan pertama dan untuk triwulan kedua itu ada 75 KPM yang kami coret," jelas Menteri Sosial (Mensos), Syaifullah Yusuf (Gus Ipul), dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com