Polres Purworejo menunjukkan barang bukti kasus pencurian Toko Bahan Kue dan Plastik
Tak Punya Uang, Pengamen Nekat Bobol Toko di Purworejo
Lukman Diah Sari • 12 May 2026 15:09
Purworejo: Polres Purworejo menangkap seorang pengamen berinisial RDA, 32, setelah terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah toko, di Jalan Letjend Suprapto, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Wakil Kepala Polres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito mengatakan aksi pencurian tersebut dilakukan pelaku secara spontan setelah selesai mengamen.
“Tersangka awalnya mengamen di area lampu merah Mranti. Saat sedang duduk di taman kota, ia melihat bangunan toko korban dan muncul niat seketika untuk mencuri karena tidak memiliki uang,” kata dia di Purworejo, Selasa, 12 Mei 2026, melansir Antara.
"Setelah berhasil masuk, tersangka menguras laci kasir dan mengambil uang tunai sebesar Rp3,5 juta serta dua unit ponsel milik korban bernama Ana," kata Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Dwiyono menambahkan.

Ilustrasi Medcom.id
Dalam aksinya pelaku sempat meninggalkan barang bukti berupa topi hitam di atas atap toko. Jejak tersebut kemudian membantu polisi mengidentifikasi pelaku.
Setelah melakukan penelusuran, pelaku diketahui sempat menjual satu ponsel merek Samsung seharga Rp450 ribu dan menggadaikan ponsel lainnya merek Itel seharga Rp550 ribu sebelum akhirnya ditangkap petugas.
Saat ini RDA telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Purworejo untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.