Okupansi Hotel di Yogyakarta Masih Rendah Jelang Libur Nataru

Tugu Yogyakarta di pusat Kota Yogyakarta. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

Okupansi Hotel di Yogyakarta Masih Rendah Jelang Libur Nataru

Ahmad Mustaqim • 15 December 2025 17:55

Yogyakarta: Angka reservasi perhotel di Yogyakarta masih rendah di tengah prediksi jutaan wisatawan akan berkunjung pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Beberapa hari jelang libur sekolah dan nataru, angka reservasi paling tinggi baru mencapai maksimal 50 persen. 

"Data yang ada di kami angka reservasi maksimal 50 persen," kata Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Deddy Pranowo Eryono dihubungi pada Senin, 15 Desember 2025. 

Pemerintah memprediksi sekitar 1,7 juta wisatawan bakal hadir di DIY. Di sisi lain, Kementerian Perhubungan justru memprediksi bisa mencapai 5 jutaan. 

Deddy mengatakan angka reservasi hotel periode 20-31 Desember tahun ini masih rendah dibanding periode sama tahun lalu. Bahkan, Deddy menyebut angka reservasi justru masih rendah untuk tanggal 30-31 Desember 2025. 

Menurut dia, penurunan angka reservasi sejauh ini berada pada angka 15 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Ia memperkirakan okupansi itu diharapkan bisa naik dengan pola wisatawan yang datang mendadak. 

"Semoga, sekarang kan modelnya walk-in guest, tidak melalui reservasi lagi. Itu yang kita harapkan, walk-in guest itu betul-betul ada," ujar Deddy. 


Kawasan Tugu Yogyakarta, salah satu jalur yang ditutup pada malam pergantian tahun. Metrotvnews.com/ Ahmad Mustaqim

Di sisi lain, ia mengkritik keberadaan penginapan non hotel, seperti villa, kos-kosan harian, hingga homestay. Menurut dia, penginapan konsep itu membuat kemerosotan reservasi kamar perhotelan. 

"Tumbuhnya homestay, villa, kemudian ada kos-kosan harian yang tidak terkendali di DIY ini juga berpengaruh," ucapnya.

Ia meminta pemerintah daerah melakukan penertiban akomodasi yang tak berizin tersebut. Ia menyebut akomodasi tersebut merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lantaran tak memberikan pemasukan. 

"Kalau resmi, diperlakukan sama dengan kami. Ada izin lengkap, bayar pajak, kami enggak masalah," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)