Pemkot Malang Larang Perayaan HUT RI Pakai Sound Horeg

Ilustrasi truk berisikan sound horeg. Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq

Pemkot Malang Larang Perayaan HUT RI Pakai Sound Horeg

Daviq Umar Al Faruq • 24 July 2026 13:57

Malang: Pemerintah Kota Malang melarang pengeras suara bertenaga besar atau sound horeg sepanjang rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia. Larangan ini berlaku untuk kegiatan pawai budaya, karnaval, maupun tradisi bersih desa.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan tidak ada dispensasi terhadap regulasi tersebut meskipun sebelumnya pelanggaran masih tercatat di Kelurahan Tunggulwulung. Ia menilai kepatuhan terhadap kebijakan ini menjadi hal mutlak demi terciptanya suasana yang tenang dan nyaman bagi masyarakat.

"Ya, tetap tidak boleh. Kemarin juga sudah saya tegur, karena kita sudah melarang terkait penggunaan sound horeg," ujar Wahyu Hidayat di Malang, seperti dilansir Antara, Jumat, 24 Juli 2026.

Menurut penjelasan Wahyu, pelarangan sound horeg bukanlah kebijakan instan karena telah diterapkan sejak tahun lalu. Namun realitas di lapangan perangkat audio berdaya besar itu masih dimanfaatkan dalam berbagai acara komunitas.

Pemkot Malang sudah memberikan arahan kepada setiap lurah agar terus menyebarluaskan informasi mengenai aturan ini kepada warga. 
 


"Sudah kami ingatkan. Tapi memang tetap ada yang mendukung sound horeg. Yang jelas, kita tidak bisa membolehkan. Harus sesuai kewajaran saja," ucap Wahyu.

Ia memastikan kebijakan yang sama akan diterapkan selama semua agenda peringatan HUT RI di Kota Malang. Dengan demikian, panitia penyelenggara berbagai kegiatan diharapkan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

"Ya sama. Aturannya juga akan kita berlakukan seperti itu," tambah Wahyu.

Di tempat terpisah, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Malang mengintensifkan pengawasan di berbagai titik untuk mengantisipasi potensi pelanggaran penggunaan sound horeg. Pemantauan dilakukan dengan berkoordinasi bersama sejumlah lembaga.


Ilustrasi sound horeg. Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq


Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, mengungkapkan terus melakukan observasi terhadap setiap aktivitas warga yang mengancam ketenangan publik. 

"Tapi Satpol PP tetap melakukan pemantauan di lapangan untuk mendeteksi potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum," tutur Heru Mulyono.

Satpol PP juga akan mengkaji ulang status surat imbauan pelarangan sound horeg yang diterbitkan tahun sebelumnya. Menurut Heru, selama dokumen tersebut tidak mencantumkan periode berakhirnya masa berlaku, maka isinya tetap dapat dipedomani oleh masyarakat Kota Malang.

"Kalau itu imbauan yang tidak ada durasi waktunya, ya sebenarnya berlaku seterusnya. Kami juga akan mengkomunikasikan persoalan ini dengan Bakesbangpol," kata Heru.

(Whisnu M)