Jaksa Kembali Limpahkan Perkara Dokter Tifa ke PN Jaktim

Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa selesai menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026). (ANTARA/Siti Nurhaliza).jpg

Jaksa Kembali Limpahkan Perkara Dokter Tifa ke PN Jaktim

Achmad Zulfikar Fazli • 29 July 2026 12:09

Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali melimpahkan berkas perkara Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Perkara, terkait dugaan pencemaran nama baik melalui tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Perkara tersebut tercatat dengan nomor 354/Pid.B/2026/PN Jkt Tim.

"Perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma telah dilimpahkan kembali ke PN Jakarta Timur, tanggal 28 Juli 2026," kata juru bicara PN Jakarta Timur Immanuel Tarigan saat dikonfirmasi di Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu, 29 Juli 2026.

Pelimpahan dilakukan setelah majelis hakim mengabulkan eksepsi atau keberatan yang diajukan tim penasihat hukum Dokter Tifa terhadap surat dakwaan jaksa. Perkara Tifauzia akan kembali diperiksa majelis hakim PN Jakarta Timur.

Majelis hakim yang menangani perkara tersebut diketuai Christina Endarwati, dengan anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.


Terkait putusan sela yang mengabulkan eksepsi terdakwa, Immanuel mengatakan penuntut umum tidak mengajukan perlawanan hukum. Penuntut umum memiliki memperbaiki dakwaan dan melimpahkan kembali ke pengadilan.


Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin

Majelis hakim PN Jakarta Timur mengabulkan keberatan (eksepsi) terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Jokowi, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

"Mengadili, permohonan tim advokat diterima dan dakwaan JPU batal demi hukum dikabulkan. Maka, materi perlawanan yang lain tidak perlu dipertimbangkan," kata Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 23 Juli 2026.

Selain itu, majelis hakim memerintahkan agar berkas perkara, dakwaan, dan barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum. Kemudian, seluruh biaya dalam perkara tersebut dibebankan kepada negara. 

(Achmad Zulfikar Fazli)