Eksepsi Dokter Tifa Diterima PN Jaktim

Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Foto: ANTARA/Siti Nurhaliza.

Eksepsi Dokter Tifa Diterima PN Jaktim

Fachri Audhia Hafiez • 23 July 2026 15:56

Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan nota keberatan (eksepsi) terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Dia terjerat kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

"Mengadili, permohonan tim advokat diterima dan dakwaan JPU batal demi hukum dikabulkan. Maka, materi perlawanan yang lain tidak perlu dipertimbangkan," kata Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati dalam sidang putusan sela di PN Jakarta Timur, dilansir Antara, Kamis, 23 Juli 2026.
 


Majelis hakim menginstruksikan agar seluruh berkas perkara beserta barang bukti segera dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada negara.

"Menimbang bahwa oleh karena perlawanan advokat terdakwa diterima, maka pemeriksaan perkara ini tidak dapat dilanjutkan," jelas Christina.

Tifa menilai PN Jakarta Timur telah menghormati proses hukum dan melihat perkara secara objektif. Karena eksepsi yang diajukan tim kuasanya bisa diterima.

"Untuk itu kami mengucapkan terima kasih banyak atas semua yang telah dilakukan sehingga keadilan dan kebenaran ini bisa tetap berdiri di negara ini dan terlebih dari itu bahwa semuanya datang dari Allah SWT," kata Tifa.


Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc.

Tifa menegaskan bahwa putusan sela ini tidak menyurutkan langkahnya. Dia memastikan terus menyuarakan apa yang diyakininya sebagai kebenaran bagi masyarakat.

"Terutama terkait dengan persoalan yang selama ini sudah menjadi beban bagi seluruh bangsa Indonesia terkait dengan autentisitas dari ijazah yang selama ini menjadi polemik," ujar Tifa.

(Fachri Audhia Hafiez)