Pj. Sekretaris Daerah Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya memimpin apel disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Sekretariat Daerah Kota Denpasar yang digelar di halaman Kantor Wali Kota Denpasar, pada Senin, 5 Januari 2026. ANTARA/HO-Humas Pemkot Den
ASN Bali Langgar Kebijakan WFH Bakal Kena Sanksi Pemotongan TPP
Silvana Febiari • 9 April 2026 16:30
Denpasar: Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bali menyiapkan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) setiap Jumat. Sanksi tersebut berupa pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
“Bilamana itu terjadi (pelanggaran) tentu akan berdampak pada paling gampang berkaitan dengan TPP, mereka TPP-nya itu akan berkurang,” kata Kepala BKPSDM Bali I Wayan Budiasa, dilansir dari Antara, Kamis, 9 April 2026.
Ia menyampaikan salah satu kewajiban ASN Pemprov Bali setiap WFH pada Jumat adalah absensi tepat waktu di lokasi rumah atau domisili. Oleh karena itu, kategori pelanggar nantinya adalah pengurangan tunjangan TPP mulai ringan, sedang, dan berat.
“Ini akan berdampak ketika terlambat absen, tidak absen, apalagi absensi di luar rumah atau domisili, tidak bisa direspons oleh sistem, mereka tentu masuk dalam kategori tidak melaksanakan kewajiban,” ujarnya.
Budiasa menjelaskan kebijakan WFH satu kali dalam seminggu ini mulai berlangsung pada Jumat, 10 April 2026 bagi ASN di luar unit pelayanan. Jika biasanya melalui aplikasi SiKepo ASN Pemprov Bali melakukan absensi wajah di area kantor, maka sistem diperbaharui dengan mengubah titik lokasi di rumah atau domisili yang terdaftar di kepegawaian.
“Ini bukan hal baru bagi kita Pemprov Bali karena sebelumnya saat COVID-19 pun ini sudah pernah dijalankan, sehingga pekerjaan tetap dilaksanakan, target-target kinerja tetap tercapai dan bilamana ada pegawai yang tidak melaksanakan sebagaimana yang diamanatkan tentu akan ada langkah-langkah penyikapan penegakan disiplin,” jelasnya.

Ilustrasi kebijakan Work From Home (WFH). Foto: dok PLN.
Sementara bagi pegawai yang tetap bekerja di kantor (work from office/WFO) karena pelayanan publik, sistem pada aplikasi akan menyesuaikan lokasi di kantor masing-masing.
“Kita sudah berbasis aplikasi, jadi tinggal memperbaharui khusus untuk Jumat, sehingga kelihatan di titik absensinya, begitu selesai hari Jumat, maka Senin, mereka kembali ke titik lokasinya di kantor,” ungkapnya.
Sanksi bagi ASN sendiri tidak hanya dipatok melalui absensinya, pada aplikasi SiKepo, BKPSDM Bali juga meminta pegawai memuat hasil kerjanya selama di rumah. Dengan melaporkan setiap tugas yang diberikan, maka BKPSDM Bali dapat mengukur kinerja mereka.
“Atasan langsung wajib bertanggung jawab untuk melaksanakan pemantauan dan pengawasan secara 'real time' dan memberikan validasi terhadap laporan kinerja tugas kedinasan WFH harian sebagai penilaian capaian kinerja bulanan,” tuturnya.
Selain itu, ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah tetap wajib responsif terhadap komunikasi, baik melalui media komunikasi elektronik seperti telepon atau aplikasi WhatsApp maupun melaksanakan korespondensi pada aplikasi kantor virtual selama jam kerja.
Pihaknya menegaskan komitmen berintegritas dengan tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terjadi penyimpangan, sanksi akan langsung diterapkan.