Wamendag Dyah Roro Esti Widya Putri pada Rapat Peningkatan Utilisasi Perjanjian Dagang dengan Kadin. Foto: dok Biro Humas Kemendag.
Dongkrak Kinerja Ekspor, Kemendag Ajak Kadin Optimalisasi 25 Perjanjian Dagang
Husen Miftahudin • 8 June 2026 14:48
Jakarta: Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memperkuat sinergi untuk mengoptimalkan pemanfaatan berbagai perjanjian dagang internasional yang telah berlaku.
Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri mengatakan langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas akses pasar ekspor, meningkatkan daya saing pelaku usaha nasional, serta menjaga momentum positif kinerja perdagangan Indonesia di tengah dinamika ekonomi global.
Menurut Roro, berbagai perjanjian dagang yang telah disepakati Indonesia merupakan instrumen strategis untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan ekspor dan diversifikasi pasar.
"Kita patut optimistis karena kinerja perdagangan Indonesia terus menunjukkan ketahanan yang kuat," ujar Roro saat membuka Rapat Pembahasan Utilisasi Perjanjian Dagang di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin, 8 Juni 2026.
Kinerja perdagangan Indonesia menunjukkan tren positif. Pada 2025, Indonesia mencatat surplus neraca perdagangan sebesar USD41,05 miliar. Capaian tersebut berlanjut pada periode Januari-April 2026 dengan surplus perdagangan mencapai USD5,64 miliar. Pada periode yang sama, ekspor nonmigas tumbuh 6,28 persen secara tahunan.
| Baca juga: Ekspor SDA Lewat DSI Dipastikan Tak Ganggu Kontrak yang Sudah Berjalan |
Optimalisasi 25 perjanjian perdagangan
Saat ini Indonesia telah memiliki 25 perjanjian perdagangan internasional yang mencakup lebih dari 35 negara mitra di berbagai kawasan dunia. Negara-negara tersebut merepresentasikan sekitar sepertiga produk domestik bruto (PDB) global dan lebih dari separuh populasi dunia.
Pada 2025, hampir 68 persen ekspor Indonesia ditujukan ke negara-negara mitra perjanjian dagang. Menurut Roro, capaian tersebut menunjukkan perjanjian dagang telah menjadi fondasi penting dalam memperkuat akses pasar bagi produk Indonesia.
"Oleh karena itu, peningkatan pemanfaatan fasilitas yang tersedia dalam perjanjian dagang menjadi agenda strategis yang perlu terus didorong bersama," kata Roro.
Salah satu contoh pemanfaatan perjanjian dagang terlihat pada implementasi Indonesia-United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement (IUAE-CEPA). Sejak mulai berlaku pada September 2023, hubungan perdagangan Indonesia dan Uni Emirat Arab menunjukkan perkembangan positif.
Neraca perdagangan Indonesia dengan Uni Emirat Arab yang sebelumnya mengalami defisit berbalik mencatat surplus sebesar USD1,62 miliar pada 2025.
Untuk meningkatkan pemanfaatan fasilitas perjanjian dagang, Kemendag terus memperkuat berbagai program pendampingan dan fasilitasi. Upaya tersebut dilakukan melalui diseminasi informasi berbasis potensi ekspor daerah, penyelenggaraan coaching clinic bagi eksportir, serta pengembangan sistem elektronik surat keterangan asal (e-SKA) guna mempermudah proses administrasi perdagangan.

(Rapat Peningkatan Utilisasi Perjanjian Dagang Wamendag dengan Kadin. Foto: dok Biro Humas Kemendag)
Libatkan pengusaha daerah
Dalam kesempatan itu, Roro juga mengajak Kadin Indonesia memperluas kolaborasi melalui berbagai forum interaktif yang dapat menjangkau lebih banyak pelaku usaha di berbagai daerah.
"Kami ingin memastikan seluruh pelaku usaha, khususnya UMKM dan eksportir baru, dapat memanfaatkan peluang yang telah dibuka melalui berbagai perjanjian dagang. Pemerintah siap memberikan pendampingan yang lebih intensif agar manfaat perjanjian dagang dapat dirasakan secara nyata oleh dunia usaha dan masyarakat," tegas Roro.
Kemendag meyakini sinergi yang kuat antara pemerintah dan dunia usaha akan menjadi faktor penting dalam meningkatkan pemanfaatan perjanjian dagang, memperluas pasar ekspor nontradisional, serta memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global.
Melalui kolaborasi yang semakin erat dengan Kadin dan pelaku usaha, Roro optimistis berbagai perjanjian dagang yang dimiliki Indonesia dapat menjadi akselerator pertumbuhan ekspor nasional, penciptaan lapangan kerja, dan penguatan daya saing ekonomi Indonesia di pasar internasional.