Said Iqbal dilantik sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Dok. Tangkapan Layar
Profil Said Iqbal, Tokoh Buruh yang Dilantik Jadi Penasihat Khusus Presiden
Putri Purnama Sari • 8 June 2026 17:12
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Presiden Partai Buruh, Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh di Istana Negara pada Senin, 8 Juni 2026.
Said Iqbal diketahui akan membantu Presiden dalam memberikan masukan terkait kebijakan ketenagakerjaan, hubungan industrial, serta peningkatan kesejahteraan buruh di Tanah Air.
Lantas, siapa Iqbal Said? Berikut profil dan perjalanan kariernya sebelum menjadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.
Profil Said Iqbal
Said Iqbal merupakan salah satu tokoh buruh paling berpengaruh di Indonesia. Saat ini ia menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Presiden Partai Buruh periode 2021–2026. Namanya dikenal luas karena aktif memperjuangkan berbagai isu ketenagakerjaan, mulai dari upah minimum, jaminan sosial, hingga perlindungan hak-hak pekerja.
Selain aktif di dunia serikat pekerja, Said Iqbal juga kerap menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah, pengusaha, dan kalangan buruh dalam berbagai pembahasan kebijakan ketenagakerjaan nasional.
Baca Juga :
Said Iqbal Dilantik Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh
Pendidikan Said Iqbal
Said Iqbal lahir di Jakarta pada 5 Juli 1968. Ia memiliki latar belakang pendidikan di bidang teknik dan ekonomi. Pendidikan vokasinya ditempuh di Politeknik Universitas Indonesia jurusan Teknik Mesin, kemudian melanjutkan studi Sarjana (S1) Teknik Mesin di Universitas Jayabaya.
Untuk memperluas wawasan di bidang ekonomi dan kebijakan publik, ia menyelesaikan pendidikan Magister Ekonomi (S2) di Universitas Indonesia.
Perjalanan Karier dan Kiprah di Dunia Buruh

Said Iqbal dilantik sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Dok. Tangkapan Layar
Perjalanan Said Iqbal di dunia perburuhan dimulai pada 1992 saat dipercaya memimpin organisasi buruh di sebuah perusahaan elektronik di Bekasi. Sejak saat itu, kariernya terus berkembang hingga menduduki berbagai posisi strategis di tingkat nasional maupun internasional.
Melalui berbagai organisasi pekerja, ia aktif memperjuangkan hak-hak buruh dan terlibat dalam berbagai forum ketenagakerjaan baik di Indonesia maupun dunia.
Jabatan Strategis yang Pernah Diemban Said Iqbal
Selama berkiprah di dunia perburuhan, Said Iqbal pernah menduduki sejumlah posisi penting, antara lain:
- Ketua Cabang Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin (SP LEM SPSI)
- Pengurus Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)
- Sekretaris DPP FSPMI
- Presiden FSPMI
- Presiden KSPI
- Anggota Central Committee International Metalworkers Federation (IMF)
- Wakil Presiden ASEAN Trade Union Council (ATUC)
- Anggota General Council International Trade Union Confederation (ITUC)
- Pengurus Organisasi Perburuhan Internasional (ILO)
Baca Juga :
Nanik S Deyang Resmi Dilantik Jadi Kepala BGN
Presiden KSPI dan Partai Buruh
Di tingkat nasional, Said Iqbal dipercaya memimpin Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Ia terpilih secara aklamasi sebagai Presiden KSPI untuk periode 2017–2022 dan menjadi salah satu figur utama yang menyuarakan berbagai isu ketenagakerjaan di Indonesia.Selain aktif di organisasi serikat pekerja, Said Iqbal juga menjabat sebagai Presiden Partai Buruh periode 2021–2026. Di bawah kepemimpinannya, Partai Buruh berupaya memperjuangkan aspirasi pekerja, petani, nelayan, guru, serta kelompok masyarakat lainnya yang berkaitan dengan isu kesejahteraan dan perlindungan sosial.
Pengalaman panjang yang dimiliki Said Iqbal di bidang ketenagakerjaan menjadi salah satu alasan dirinya dipercaya mengemban jabatan sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.
Dalam peran tersebut, ia diharapkan dapat memberikan masukan strategis kepada Presiden terkait kebijakan ketenagakerjaan, hubungan industrial, perlindungan pekerja, hingga peningkatan kesejahteraan buruh di Indonesia.