Begini Prediksi UMP 2026 di 38 Provinsi, Naik Berapa?

Ilustrasi. Foto: Dok MI

Begini Prediksi UMP 2026 di 38 Provinsi, Naik Berapa?

Eko Nordiansyah • 10 December 2025 17:30

Jakarta: Isu kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi salah satu pembahasan menarik masyarakat setiap menjelang akhir tahun. Kalangan pekerja hingga kini masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat mengenai rencana kenaikan UMP pada 2026 nanti.

Jadwal penetapan UMP 2026

Menanggapi hal ini, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merevisi target waktu pengumuman UMP yang awalnya adalah 21 November. Namun dalam hal ini, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah mengkonfirmasi bahwa jadwal UMP 2026 resmi diundur hingga paling lambat 31 Desember 2025.

Yassierli menegaskan bahwa penentuan UMP 2026 masih merujuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, yang artinya formula nasional kembali digunakan sebagai dasar penetapan upah.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Partai Buruh Said Iqbal mengusulkan upah minimum 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen.

Regulasi pengupahan UMP 2026 dengan formula

Melansir Fahum UMSU, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut regulasi pengupahan sudah melalui proses penandatanganan dan tinggal menunggu penyampaian resmi kepada publik.

“Regulasinya sudah diparaf dan ditandatangani” ujar Airlangga dikutip Rabu, 10 Desember 2025.

Dalam formula ini, terdapat elemen penting bernama nilai alpha, yaitu indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Nilai alpha pada aturan sebelumnya berada di rentang 0,10 hingga 0,30, dan menjadi salah satu faktor utama menentukan besaran kenaikan upah.
 



(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

Daftar UMP di 38 Provinsi di Indonesia pada 2025

Sampai saat ini, sistem pengupahan para pekerja masih mengacu pada UMP Provinsi tahun 2025 dengan daftar rincian 38 provinsi sebagai berikut:

  • Aceh: Rp3.685.616.
  • Sumatra Utara: Rp2.992.559.
  • Sumatra Barat: Rp2.994.193,47.
  • Riau: Rp3.508.776,22.
  • Jambi: Rp3.234.535.
  • Sumatra Selatan: Rp3.681.571.
  • Bengkulu: Rp2.670.039,39.
  • Lampung: Rp2.893.070.
  • Bangka Belitung: Rp3.876.600.
  • Kepulauan Riau: Rp3.623.654.
  • DKI Jakarta: Rp5.396.761.
  • Jawa Barat: Rp2.191.232,18.
  • Jawa Tengah: Rp2.169.349.
  • Jawa Timur: Rp2.305.985.
  • Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp2.264.080,95.
  • Banten: Rp2.905.119,90.
  • Bali: Rp2.996.561.
  • Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931.
  • Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969,69.
  • Kalimantan Barat: Rp2.878.286.
  • Kalimantan Tengah: Rp3.473.621,04.
  • Kalimantan Selatan: Rp3.496.195.
  • Kalimantan Timur: Rp3.579.313,77.
  • Kalimantan Utara: Rp3.580.160.
  • Sulawesi Utara: Rp3.775.425.
  • Sulawesi Tengah: Rp2.915.000.
  • Sulawesi Selatan: Rp3.657.527.
  • Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551,70.
  • Sulawesi Barat: Rp3.104.430.
  • Gorontalo: Rp3.221.731.
  • Maluku: Rp3.141.700.
  • Maluku Utara: Rp3.408.000.
  • Papua: Rp4.285.850.
  • Papua Barat: Rp3.615.000.
  • Papua Barat Daya: Rp3.614.000.
  • Papua Selatan: Rp4.285.850.
  • Papua Tengah: Rp4.285.848.
  • Papua Pegunungan: Rp4.285.850. (Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)