Ilustrasi. Foto: Dok MI
Eko Nordiansyah • 10 December 2025 17:30
Jakarta: Isu kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi salah satu pembahasan menarik masyarakat setiap menjelang akhir tahun. Kalangan pekerja hingga kini masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat mengenai rencana kenaikan UMP pada 2026 nanti.
Menanggapi hal ini, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merevisi target waktu pengumuman UMP yang awalnya adalah 21 November. Namun dalam hal ini, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah mengkonfirmasi bahwa jadwal UMP 2026 resmi diundur hingga paling lambat 31 Desember 2025.
Yassierli menegaskan bahwa penentuan UMP 2026 masih merujuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, yang artinya formula nasional kembali digunakan sebagai dasar penetapan upah.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Partai Buruh Said Iqbal mengusulkan upah minimum 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen.
Melansir Fahum UMSU, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut regulasi pengupahan sudah melalui proses penandatanganan dan tinggal menunggu penyampaian resmi kepada publik.
“Regulasinya sudah diparaf dan ditandatangani” ujar Airlangga dikutip Rabu, 10 Desember 2025.
Dalam formula ini, terdapat elemen penting bernama nilai alpha, yaitu indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Nilai alpha pada aturan sebelumnya berada di rentang 0,10 hingga 0,30, dan menjadi salah satu faktor utama menentukan besaran kenaikan upah.
.jpeg)
(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
Sampai saat ini, sistem pengupahan para pekerja masih mengacu pada UMP Provinsi tahun 2025 dengan daftar rincian 38 provinsi sebagai berikut: