Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 untuk Lulusan SMA, Setara UMP Loh!

Ilustrasi PPPK. Foto: Popline.id

Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 untuk Lulusan SMA, Setara UMP Loh!

Husen Miftahudin • 10 December 2025 10:50

Jakarta: Menjadi pegawai pemerintahan kini banyak diminati masyarakat terkhususnya dengan adanya program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu jadi salah satunya.

Meskipun tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) pekerjaannya berbeda dengan pegawai tetap, namun besaran gaji yang ditawarkan setara dengan lainnya membuat pekerjaan ini kini digandrungi.
 

Apa itu PPPK Paruh Waktu?


PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai pemerintahan yang diangkat melalui perjanjian kerja dan menerima upah berdasarkan dengan kemampuan anggaran dan kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) di instansi tempatnya bekerja. Waktu kerja bagi PPPK paruh waktu di setiap instansi tentu berbeda, namun standar kerja paruh waktu yakni 30 jam hingga 40 jam per minggu.

Meskipun merupakan pekerja “paruh waktu” namun perannya tetap dianggap sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan akan diberikan Nomor Induk Kepegawaian PPPK yang tentu memiliki kepastian hukum dan status yang jelas.
 

Berapa gaji PPPK Paruh Waktu lulusan SMA?


Melansir Fahum UMSU, besaran gaji pekerja paruh waktu lulusan SMA mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 di wilayah kerja masing-masing yang umumnya berkisar Rp2 juta hingga Rp5 juta.

Besaran gaji tersebut disesuaikan berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 72 Tahun 2020. Selain itu gaji pekerja paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari upah saat masih berstatus non-ASN.
 
Baca juga: Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik? Ini Daftarnya


(Ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Husen)
 

Daftar gaji PPPK Paruh Waktu lulusan SMA


Berikut daftar gaji pekerja PPPK paruh waktu lulusan SMA berdasarkan UMP daerah masing-masing 2025 sebagai berikut:
  • Aceh: Rp3.680.000.
  • Sumatra Barat: Rp2.990.000.
  • Sumatra Selatan: Rp3.680.000.
  • Sumatra Utara: Rp2.990.000.
  • Jambi: Rp3.200.000.
  • Lampung: Rp2.890.000.
  • DKI Jakarta: Rp5.300.000.
  • Banten: Rp2.900.000.
  • Jawa Barat: Rp2.190.000.
  • Jawa Tengah: Rp2.160.000.
  • Yogyakarta: Rp2.260.000.
  • Jawa Timur: Rp2.300.000.
  • Bali: Rp2.990.000.
  • Nusa Tenggara Barat: Rp2.600.000.
  • Nusa Tenggara Timur: Rp2.320.000.
  • Maluku: Rp3.140.000.
  • Kalimantan Utara: Rp3.580.000.
  • Kalimantan Timur: Rp3.570.000.
  • Kalimantan Selatan: Rp3.490.000.
  • Sulawesi Barat: Rp3.100.000.
  • Sulawesi Selatan: Rp3.650.000.
  • Papua: Rp4.280.000.

Dengan demikian, Anda tidak perlu khawatir lagi mengenai besaran gaji yang akan diterima saat menjadi ASN Paruh Waktu. Tetapi perlu diketahui, besaran final tetap menyesuaikan kemampuan anggaran instansi masing-masing. (Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)