6 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

Ilustrasi. Foto: Dok MI

6 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

Eko Nordiansyah • 6 March 2026 08:58

Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan sebanyak enam juta wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 per 5 Maret 2026, pukul 08.00 WIB.

“Alhamdulillah, total sudah masuk di SPT Tahunan tahun pajak 2025 ini 6 juta SPT,” kata Bimo dalam taklimat media di Kantor Pusat DJP, Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat, 6 Maret 2026.

Dia merinci, SPT yang telah diterima berasal dari 5.872.158 wajib pajak orang pribadi, 129.231 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, dan 113 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

“Kami masih menunggu sekitar sembilan juta wajib pajak yang lain,” ujar dia.

Dia menjelaskan tren pelaporan SPT menunjukkan rata-rata pelaporan SPT berkisar 250 ribu wajib pajak per hari, dengan puncak tren pelaporan mencapai 370 ribu SPT dalam sehari.

Baca Juga :

DJP Segera Rilis Coretax Mobile



(Ilustrasi Coretax. Foto: Metrotvnew.com/Eko Nordiansyah)
 

Aktivasi coretax tembus 15 juta

Sementara itu, perkembangan aktivasi akun Coretax DJP telah mencapai 15.268.493 wajib pajak. Sebanyak 12.514.829 wajib pajak orang pribadi telah melakukan registrasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE).

Hal itu, menurut Bimo, menunjukkan meningkatnya adaptasi wajib pajak terhadap transformasi digital administrasi perpajakan yang sedang dilakukan oleh DJP.

Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan, DJP aktif membuka kanal-kanal pelayanan hingga mengingatkan wajib pajak melalui e-mail.

DJP pun terus berkoordinasi dengan para agen serta sentra pajak (tax center) di seluruh Indonesia. Berbagai upaya itu diharapkan dapat mendorong animo masyarakat untuk melaporkan perpajakan mereka.

Dirjen Pajak mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax DJP.

“Supaya Lebaran betul-betul kembali fitri, perpajakannya juga segera dilaporkan saja daripada nanti Lebarannya kurang ikhlas. Jadi, sudah ikhlas ketika sudah lepas kewajibannya (perpajakan),” ujar dia.

Sebagai catatan, wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda, yakni sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)