Ilustrasi, THR ASN cair bertahap. Foto: dok MI.
Menko Airlangga: THR ASN Cair Bertahap, Sudah Dimulai Sejak Minggu Pertama Puasa
Husen Miftahudin • 3 March 2026 11:21
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN)/pegawai negeri sipil (PNS) pemerintah pusat dan daerah termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI/Polri, serta pensiunan, dicairkan secara bertahap.
"Pencairan THR dimulai secara bertahap mulai 26 Februari yang lalu, minggu pertama (bulan puasa), dan THR tersebut diberikan pada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri, hingga pensiunan pejabat negara," ucap Airlangga dalam Konferensi Pers Terkait Kebijakan THR, BHR, dan Stimulus Ekonomi Idulfitri, Selasa, 3 Maret 2026.
Airlangga menyampaikan, total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk THR tersebut sebanyak Rp55 triliun. Angka ini naik sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp49 triliun.
Adapun THR ASN pada 2026 akan disalurkan kepada 2,4 juta ASN pusat, TNI/Polri, dengan total Rp22,2 triliun. Kemudian 4,3 juta ASN daerah total THR yang disalurkan sebanyak Rp20,2 triliun. Serta 3,8 juta pensiunan total THR yang disiapkan pemerintah sebesar Rp12,7 triliun.
"Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku," papar dia.
| Baca juga: Disnaker Tangsel Buka Posko Pengaduan THR |

(Konferensi Pers Terkait Kebijakan THR, BHR, dan Stimulus Ekonomi Idulfitri. Foto: Metrotvnews.com/Surya Mahmuda)
Pencairan THR berbeda dengan Gaji ke-13
Di sisi lain, Airlangga menegaskan pencairan THR tahun ini berbeda dengan Gaji ke-13 bagi ASN dan TNI/Polri. "Jadi saya garis bawahi, THR ini tidak sama dengan Gaji ke-13," tegas dia.
Airlangga menyampaikan, pencairan Gaji ke-13 bagi ASN/PNS pemerintah pusat dan daerah termasuk PPPK, TNI/Polri, serta pensiunan, biasanya diberikan pada Juni.
"Sedangkan untuk Gaji ke-13 biasanya dibayarkan pada Juni," tutur Airlangga menekankan.