Doktif dan Richard Lee, dok: Instagram
Perseteruan Doktif vs Richard Lee: Saling Lapor Berujung Status Tersangka
Putri Purnama Sari • 6 January 2026 15:15
Jakarta: Kasus hukum yang melibatkan Dokter Detektif (Doktif) atau dr Amira Farahnaz dan dr Richard Lee memasuki babak baru. Perseteruan yang bermula dari saling kritik di media sosial tersebut kini berujung pada laporan polisi dari kedua belah pihak, hingga akhirnya keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berbeda.
Penetapan status hukum ini menandai babak baru dalam konflik yang sebelumnya ramai diperbincangkan publik. Khususnya, di dunia kesehatan dan kecantikan.
Doktif ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025, ia menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Richard Lee. Namun, Doktif tidak ditahan hanya dikenakan wajib lapor.
"Terkait penahanan kami tidak lakukan karena pasal yang dipersangkakan adalah UU ITE, dimana ancaman hukumannya 2 tahun sehingga kami tidak melakukan penahanan," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda beberapa waktu lalu.
Setelah doktif, giliran dr Richard Lee yang ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee jadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Baca Juga :
Polda Metro Jaya Jadikan Richard Lee TersangkaI
Awal Mula Perseteruan Dokter Detektif dan Richard Lee
Konflik antara Doktif dan Richard Lee bermula dari perbedaan pandangan serta pernyataan di ruang publik terkait isu produk dan edukasi kesehatan. Adu argumen yang awalnya terjadi di media sosial kemudian berkembang menjadi saling lapor ke pihak kepolisian.Masing-masing pihak merasa dirugikan oleh pernyataan dan konten yang dibuat lawannya, sehingga memilih menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Saling Lapor hingga Sama-sama Jadi Tersangka
Dalam perkembangannya, laporan yang diajukan oleh kedua belah pihak diproses oleh penyidik. Setelah melalui rangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, aparat kepolisian menetapkan Doktif dan dr. Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus yang berbeda.Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran di bidang perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan sesuai laporan yang diterima penyidik.
Sementara, Doktif juga berstatus tersangka dalam laporan terpisah yang diajukan oleh pihak Richard Lee. Kedua kasus tersebut kini masih berjalan dan berada dalam penanganan aparat penegak hukum.
Polres Metro Jakarta Selatan tengah berupaya memediasi kedua pihak. Doktif dan Richard Lee diminta hadir pada 6 Januari 2026.
"Untuk pemanggilan mediasi sudah kami lakukan, kami menunggu dari kedua pihak untuk hadir di Polres Metro Jakarta Selatan. Pemanggilan ini ditunda sampai tanggal 6 Januari 2026," lanjut Reonald.
Reonald mengatakan, kepolisian menunggu kehadiran Richard Lee. Apabila hingga 7 Januari tidak ada konfirmasi kehadiran maupun alasan yang jelas, penyidik akan melayangkan surat panggilan lanjutan.
"Apabila pada 7 Januari tidak ada informasi, tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak, maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari," pungkas Reonald.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com