Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dok Humas Kemenag
Yaqut Cholil Sudah Tahu Dirinya Jadi Tersangka KPK
Candra Yuri Nuralam • 9 January 2026 15:14
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Yakni, pada kasus korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
“Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin, Kamis, 8 Januari 2026,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Januari 2026.
Selain Yaqut, eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Status tersangka itu sudah diberitahukan KPK kepada pihak terkait.
“Untuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait,” ucap Budi.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Metro TV/FachriDari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.