Mengarungi Samudera Formalisme Penyidikan

Ilustrasi penyidikan. Foto: MI/Seno

Mengarungi Samudera Formalisme Penyidikan

4 January 2026 22:04

Oleh: Umar S. Fana*

Sejak 2 Januari 2026, wajah hukum pidana Indonesia resmi berubah. Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana bukan sekadar penataan ulang pasal dan istilah hukum. Perubahan ini merupakan rekonstruksi mendasar terhadap cara negara memandang kejahatan, memperlakukan tersangka dan korban, serta menuntut pertanggungjawaban aparat penegak hukum.

Transformasi tersebut ibarat gempa tektonik dalam sistem peradilan pidana. Ia mengguncang kebiasaan lama yang selama ini dianggap mapan. Dalam pusaran perubahan itu, penyidik Polri berada di garis depan sebagai penjaga gerbang keadilan. Kualitas penyidikan akan menentukan apakah proses hukum selanjutnya – penuntutan hingga putusan hakim – memiliki fondasi yang kokoh atau justru rapuh sejak awal.

Di tengah euforia reformasi, muncul kegelisahan publik. Apakah hukum acara pidana yang baru ini terlalu memanjakan tersangka dan melemahkan negara? Ataukah justru memaksa aparat penegak hukum, khususnya penyidik, untuk naik kelas dalam profesionalisme dan akuntabilitas?
 

Dari Kecepatan Menuju Akuntabilitas


KUHAP lama lahir dalam semangat crime control model yang menekankan efisiensi: bagaimana pelaku kejahatan dapat segera ditangkap, diproses, dan dihukum. Pendekatan ini tidak sepenuhnya keliru, tetapi tidak lagi memadai dalam konteks negara demokratis yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.

KUHAP baru menegaskan pergeseran paradigma menuju due process of law yang lebih ketat, bahkan dapat disebut sebagai due process plus. Inti dari paradigma ini adalah akuntabilitas. Setiap tindakan penyidik kini harus dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan secara hukum, bukan sekadar dibenarkan secara kebiasaan institusional.

Intuisi lapangan dan pengalaman senior tetap penting, tetapi tidak lagi cukup. Penyidik dituntut memiliki legal reasoning yang jelas dan tertulis. Bukti tidak hanya harus relevan, tetapi juga diperoleh secara sah. Kesalahan prosedur bukan lagi persoalan administratif, melainkan cacat yuridis yang dapat menggugurkan seluruh perkara.

Dilema Hak Tersangka dan Hak Korban


Kritik paling sering dialamatkan kepada KUHAP baru adalah anggapan bahwa ia terlalu berpihak pada tersangka. Pembatasan penahanan yang ketat serta penguatan peran penasihat hukum sejak awal penyidikan dianggap menyulitkan pengungkapan kejahatan.

Namun perlindungan terhadap tersangka sesungguhnya adalah pagar agar negara tidak bertindak sewenang-wenang. Pertanyaan yang kemudian muncul: di manakah posisi korban?

Jawabannya terletak pada kualitas penyidikan. Perlindungan terhadap korban tidak harus dilakukan dengan mengorbankan hak tersangka. Justru, korban benar-benar dirugikan ketika penyidikan dilakukan secara serampangan. Kegagalan mendokumentasikan kerugian korban, ketidaktepatan konstruksi pasal, atau lemahnya pembuktian akan berujung pada perkara yang gugur di pengadilan. Dalam konteks ini, yang meminggirkan korban bukanlah undang-undang, melainkan ketidaksiapan aparat dalam menjalankan hukum yang baru.

Administrasi Penyidikan sebagai Substansi


Selama ini, administrasi penyidikan kerap dipandang sebagai pekerjaan teknis belaka - sekadar urusan kertas. Dalam rezim hukum yang baru, pandangan tersebut justru berbahaya.

Administrasi kini merupakan bagian dari substansi perkara. Kesalahan redaksional dalam surat perintah, ketidakkonsistenan antara laporan polisi dan penetapan tersangka, atau putusnya korelasi logis antaralat bukti dapat menjadi pintu masuk praperadilan. Jaksa penuntut umum pun memiliki kewenangan dan keberanian lebih besar untuk mengembalikan berkas perkara yang tidak solid.

Penyidik dituntut menjadi penulis hukum yang disiplin. Setiap kata dalam berita acara pemeriksaan adalah fondasi bangunan keadilan. Jika fondasi itu rapuh, bangunan perkara akan runtuh ketika diuji di persidangan.

Mengubur Mentalitas “Biasanya”


Tantangan terbesar reformasi hukum bukan terletak pada teks undang-undang, melainkan pada mentalitas. Adagium “biasanya juga begitu” adalah musuh utama profesionalisme. Cara-cara lama yang dulu masih bisa ditoleransi kini tidak lagi relevan.

KUHAP baru menghadirkan mekanisme pengawasan berlapis, termasuk penerapan asas lex favor reo dalam masa transisi. Penyidik tidak bisa lagi sembarangan menerapkan pasal atau mengambil tindakan koersif tanpa dasar hukum yang kuat.

Penyidik harus bertransformasi dari sekadar case handler menjadi legal thinker. Setiap keputusan—mulai dari penetapan pasal hingga penahanan—harus dapat dijelaskan secara normatif. Jika satu-satunya alasan adalah “karena biasanya begitu”, maka perkara tersebut hanya menunggu waktu untuk gugur.
 

Relasi Polri dan Kejaksaan


Dengan standar hukum yang baru, Kejaksaan bertindak sebagai filter yang jauh lebih ketat. Kualifikasi delik, pemenuhan hak tersangka, hingga keabsahan alat bukti, termasuk bukti elektronik, akan diperiksa secara mendalam.

Situasi ini menuntut komunikasi dan koordinasi yang lebih intensif sejak awal penyidikan. Namun, sinergi tersebut tidak boleh mengaburkan independensi penyidik dalam menemukan fakta. Tantangannya adalah menyajikan fakta tersebut dalam bahasa hukum yang presisi dan tidak mudah dibantah di ruang sidang.
 

Reformasi Pendidikan Penyidik


Perubahan paradigma ini meniscayakan reformasi pendidikan Polri. Lembaga pendidikan seperti STIK dan PTIK tidak bisa lagi hanya menekankan aspek teknis dan taktis penindakan.

Analisis asas hukum, etika profesi, dan literasi hukum harus menjadi inti kurikulum. Penyidik masa depan harus dibentuk sebagai aparat yang memahami filosofi hukum, menjunjung tinggi prosedur, dan mampu menuangkan argumentasi hukum secara tertulis dengan baik.

Kita membutuhkan penyidik yang bangga bukan karena banyaknya orang yang ditahan, melainkan karena bersih dan profesionalnya proses hukum yang mereka jalankan.
 

Dari “Biasanya” ke “Seharusnya”


Berlakunya KUHP dan KUHAP baru adalah keniscayaan sejarah. Ia mempersempit ruang subjektivitas aparat, tetapi sekaligus memperlebar jalan bagi keadilan yang objektif. Tantangan terbesar bukan terletak pada undang-undangnya, melainkan pada kemauan untuk berubah.

Keadilan tidak hanya ditemukan di ujung putusan hakim. Ia dimulai sejak tetesan tinta pertama dalam laporan polisi. Sudah seharusnya tinta itu mencerminkan kejujuran, profesionalisme, dan ketaatan pada hukum—sebagai fondasi negara hukum yang dewasa.


*Penulis adalah Dosen Utama STIK/PTIK dan Penyidik Utama Bareskrim Polri

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Misbahol Munir)