Koordinator kuasa hukum eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini. Metrotvnews.com/Athiyya Nurul Firjatillah
Kuasa Hukum Yaqut Yakin Gugatan Praperadilan Dikabulkan Hakim
Misbahol Munir • 10 March 2026 20:09
Jakarta: Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas optimistis permohonan praperadilan yang diajukan kliennya akan dikabulkan hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keyakinan itu didasarkan pada fakta-fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan para ahli selama proses persidangan.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, mengatakan berbagai dalil yang diajukan dalam permohonan praperadilan elah terbukti dalam persidangan, baik melalui ahli yang dihadirkan pihak pemohon maupun ahli dari pihak termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami meyakini hakim tunggal akan mengabulkan permohonan praperadilan ini karena fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan para ahli telah menguatkan dalil yang kami ajukan,” ujar Mellisa dalam pernyataan tertulis menjelang pembacaan putusan, Selasa, 10 Maret 2026.
Soroti Kekeliruan Penerapan Pasal KUHP
Tim kuasa hukum menyoroti jawaban KPK yang disebut mengakui adanya kekeliruan dalam penerapan Pasal 55 KUHP lama mengenai delik penyertaan. Menurut Mellisa, ketentuan tersebut telah mengalami perubahan dalam KUHP baru, sehingga penerapannya seharusnya disesuaikan.
“Pengakuan tersebut secara tidak langsung menunjukkan adanya kesalahan dalam penerapan ketentuan hukum pidana yang dijadikan dasar dalam penetapan tersangka terhadap klien kami,” kata Mellisa.
Baca Juga:
Tak Hanya Kerugian Negara, KPK: Korupsi Yaqut Merugikan Calon Jemaah Haji |

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Metrotvnews.com/Candra
Persoalkan Prosedur Penetapan Tersangka
Kuasa hukum juga menilai proses penetapan tersangka terhadap Yaqut mengandung cacat prosedur. Mereka menyebut saat penetapan tersangka dilakukan, Yaqut tidak menerima surat penetapan tersangka secara resmi, melainkan hanya surat pemberitahuan tanpa melampirkan dokumen penetapan tersangka.
Menurut Mellisa, secara hukum, dokumen yang memiliki kekuatan mengikat adalah surat penetapan tersangka.
“Yang disampaikan hanya surat pemberitahuan tanpa melampirkan surat penetapan tersangka. Padahal dokumen yang memiliki kekuatan hukum adalah surat penetapan tersangka tersebut,” ujar dia.
Kewenangan Penetapan Tersangka Dipersoalkan
Tim kuasa hukum juga menyoroti aspek kewenangan dalam penetapan tersangka. Menurut mereka, berdasarkan perubahan undang-undang yang mengatur KPK serta ketentuan dalam KUHAP, pimpinan KPK tidak lagi memiliki kewenangan sebagai penyidik.
Dengan demikian, penetapan tersangka seharusnya dilakukan penyidik yang memiliki kewenangan hukum untuk melakukan tindakan tersebut.
Selain itu, kuasa hukum menyoroti waktu penerbitan audit kerugian negara dalam perkara tersebut. Mellisa menyebut dalam praktik penegakan hukum, hasil audit kerugian negara semestinya telah tersedia sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, berdasarkan fakta persidangan, laporan hasil audit kerugian negara disebut baru diterbitkan pada 20 Februari 2026, atau setelah penetapan tersangka terhadap Yaqut dilakukan.
Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan serius baik dari aspek prosedur maupun dasar hukum penetapan tersangka.
“Kami tetap menghormati proses peradilan yang sedang berjalan dan menaruh kepercayaan kepada hakim untuk memutus perkara ini secara objektif berdasarkan hukum dan fakta yang terungkap di persidangan,” ujar Mellisa.