Polda Metro Hentikan Penyelidikan Dugaan Investasi Kripto

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. ANTARA/Ilham Kausar

Polda Metro Hentikan Penyelidikan Dugaan Investasi Kripto

Achmad Zulfikar Fazli • 26 October 2026 19:14

Jakarta: Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus dugaan penipuan aset kripto yang menyeret nama kreator konten TR. Penyidik tidak menemukan unsur pidana dan cukup bukti untuk melanjutkan penyidikan.

"Terhadap laporan yang ditangani Subdit I, penyelidikan telah dihentikan pada 14 September 2026 berdasarkan hasil gelar perkara yang menyimpulkan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana dalam perkara yang dilaporkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Jakarta, dilansir dari Antara, Senin, 26 Oktober 2026.

Keputusan tersebut diambil setelah penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada 14 September 2026.

Budi mengatakan penyelidikan terhadap laporan yang ditangani Subdirektorat I dihentikan berdasarkan hasil gelar perkara.

"Hasil gelar perkara pada 15 September 2026 menyepakati penghentian penyelidikan karena belum ditemukan bukti yang cukup untuk menghubungkan perbuatan pihak terlapor dengan tindak pidana yang dipersangkakan," jelas Budi.

Ilustrasi. Medcom


Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/227/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 9 Januari 2026. Perkara ini menyita perhatian publik setelah TR dan rekannya K dikaitkan dengan dugaan penipuan investasi melalui aktivitas perdagangan aset kripto.

Kasus bermula ketika pelapor berinisial Y mengaku mengalami kerugian hingga Rp3 miliar setelah mengikuti rekomendasi investasi aset kripto melalui komunitas Akademi Crypto.

(Achmad Zulfikar Fazli)