Ilustrasi kabut asap karhutla. Foto: dok. Antara.
Karhutla Masih Mengkhawatirkan, Simak Perbedaan Status Bencana Sesuai Wilayah
Muhamad Marup • 17 October 2026 20:24
Jakarta: Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) semakin masif. Banyak desakan kepada pemerintah untuk segera menetapkan status bencana nasional terhadap karhutla.
Di Indonesia, status kedaruratan bencana dapat dibagi sesuai dengan cakupan wilayah. Pembagiannya yaitu status kedaruratan bencana kota/kabupaten, status kedaruratan bencana provinsi, dan status kedaruratan bencana nasional.
Ketika status tersebut memiliki indikator dan penanggung jawab yang berbeda. Mengutip Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), berikut perbedaan ketiga status tersebut.
Status Kedaruratan Bencana
Bencana Kabupaten/Kota
Status keadaan darurat bencana kabupaten/kota menjadi kewenangan dan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota bersangkutan. Statusnya dapat ditetapkan atas pertimbangan bahwa Pemerintah kabupaten/kota masih memiliki kemampuan dalam hal:- Memobilisasi sumber daya yang terkait dengan upaya penanganan darurat bencana, meskipun dalam kualitas maupun kuantitas yang terbatas.
- Mengaktivasi sistem komando penanganan darurat bencana.
- Melaksanakan penanganan awal keadaan darurat bencana secara terbatas.
Bencana Provinsi
Status keadaan darurat bencana provinsi berlaku jika pemerintah kabupaten/kota tidak mampu melaksanakan upaya penanganan darurat. Hal tersebut harus didukung hasil kaji cepat pemerintah.Selanjutnya, Gubernur menetapkan status keadaan darurat bencana provinsi. Status ini ditetapkan atas dasar pertimbangan bahwa pemerintah kabupaten/kota terdampak tidak bisa memiliki kemampuan satu atau lebih tiga poin di atas.
Ilustrasi karhutla. Foto: Antara.
Bencana Nasional
Prosedur bencana nasional hampir sama dengan peralihan bencana kota/kabupaten ke provinsi. Setelah Gubernur menyatakan tidak mampu melaksanakan upaya penanganan darurat bencana, Presiden menetapkan status keadaan darurat bencana nasional.Status ini ditetapkan atas dasar pertimbangan bahwa pemerintah provinsi terdampak tidak bisa memiliki kemampuan satu atau lebih tiga poin di atas.
Indikator Status Kedaruratan
Penetapan tingkat keadaan darurat bencana harus sesuai indikator-indikator yang ada. Tingkat status keadaan darurat bencana dapat dinilai berdasarkan indikator-indikator yang menggambarkan kapasitas daerah dalam penanganan darurat bencana yaitu:- Ketersediaan sumber daya yang dapat dimobilisasi untuk penanganan darurat bencana yang terdiri dari:
- petugas
- logistik dan peralatan
- pembiayaan.
- Kemampuan pemerintah daerah untuk mengaktivasi sistem komando penanganan darurat bencana yang minimal terdiri dari:
- Pos Komando Penanganan Darurat Bencana
- Pos Lapangan Penanganan Darurat Bencana
- Kemampuan melakukan penanganan awal keadaan darurat bencana yang terdiri dari:
- Penyelamatan dan evakuasi korban/penduduk terancam
- Pemenuhan kebutuhan dasar (air bersih, sanitasi dan higiene, pangan, sandang, pelayanan kesehatan, pelayanan psikososial, dan penampungan/hunian sementara)
- Perlindungan kelompok rentan
- Pemulihan fungsi prasarana dan sarana vital
Penetapan bencana nasional masih penting karena tidak hanya terjadi di Kalimantan dan dapat meningkatkan penanganan baik alat maupun personel serta anggaran yang digunakan menjadi lebih terarah. Di sisi lain, desakan dari internasional terutama negara tetangga yaitu Malaysia dan Singapura juga semakin kencang.