Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. Foto: Metrotvnews.com/Azri.
Korupsi Dana Bencana, Salah Satunya untuk Penanganan Karhutla
Anggi Tondi Martaon • 16 October 2026 21:03
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik korupsi Dana Siap Pakai (DSP) milik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk mendukung penanganan sejumlah bencana di Indonesia. Salah satunya penanganan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Di antaranya memang ada yang digunakan untuk penanganan karhutla, salah satunya pengadaan alat telekomunikasi atau HT (handy talkie)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2026.
Taufik mengaku belum bisa menjelaskan secara detail bentuk pengadaan barang berkaitan penggunaan DSP kebencanaan. Sebab, paket pengadaan barang tersebut kecil-kecil.
"Secara detail akan kita update kembali karena pendalaman dokumen pengadaanya seperti apa akan dikumpulkan pada proses penyidikan ke depan," ungkap Taufik.
Taufik menjelaskan DSP merupakan dana pemerintah yang disiapkan untuk digunakan ketika terjadi keadaan darurat bencana. Dana tersebut masuk dalam struktur anggaran BNPB dan pencairannya bersifat fleksibel, tetapi tetap harus memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam peraturan.
“Dana Siap Pakai atau DSP itu merupakan dana yang dicadangkan oleh pemerintah untuk digunakan pada saat keadaan darurat bencana yang ditetapkan dan masuk struktur anggaran di BNPB,” sebut Taufik.
KPK menyebut terdapat empat kriteria penggunaan DSP. Kriteria tersebut meliputi penetapan status keadaan darurat, penetapan status keadaan tertentu, pertimbangan risiko bencana berdampak yang ditetapkan Kepala BNPB, serta kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.
Dana itu dapat digunakan untuk mendukung penanganan bencana setelah kriteria yang dipersyaratkan terpenuhi. Dalam keterangannya, KPK mencontohkan penggunaan DSP untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur, serta bencana banjir di Aceh dan Sumatra.
.jpeg)
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Foto: Antara.
“Adapun DSP tersebut digunakan untuk penanganan dan penanggulangan berbagai bencana, di antaranya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur, sehingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatra,” ungkap Achmad Taufik.
Namun, dalam proses penyelidikan atas dugaan korupsi penggunaan DSP, KPK menemukan indikasi konflik kepentingan dan suap pada pengadaan barang dan jasa. Melalui dokumen Rencana Kerja Kolaboratif (RKK), BNPB telah menentukan sejumlah penyedia atau vendor untuk pengadaan dengan metode penunjukan langsung agar penanganan bencana dapat dilakukan dengan cepat.
KPK menduga mekanisme pengadaan tersebut justru menguntungkan sejumlah pihak di lingkungan BNPB maupun pihak swasta. Pada periode 2024–2026, nilai pengadaan dari sejumlah penyedia yang diduga terafiliasi dengan BNS, tenaga ahli Kepala BNPB, mencapai Rp148 miliar.
Dalam perkara ini KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, yakni BNS, RIC, GPS, SNJ, dan GER. Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama hingga 2 November 2026, sementara dugaan tindak pidana tersebut masih dalam proses hukum.
(Metrotvnews.com/M. Azri Arifin)