Uang Korupsi Dana Kebencanaan Diduga Digunakan untuk Beli Saham

Tersangka korupsi Dana Siap Pakai (DSP) BNPB, BMS. Foto: Antara.

Uang Korupsi Dana Kebencanaan Diduga Digunakan untuk Beli Saham

Anggi Tondi Martaon • 16 October 2026 20:34

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka korupsi Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), BMS mengunakan uang hasil suap untuk berbagai keperluan. Salah satunya, untuk membeli saham.

“Salah satunya pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE. Diketahui kepemilikan PT AVE tersebut mencapai 150,4 juta lembar atau 1,07 persen,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dikutip dari Antara, Jumat, 16 Oktober 2026.

Taufik mengatakan nilai saham PT AVE terhadap PT MDLA pada 13 Oktober 2026 tersebut mencapai Rp30,98 miliar atau setara Rp206 per lembar.
 


Taufik menjelaskan alur korupsi DSP BNPB. Mulanya BNPB bermitra dengan sejumlah penyedia barang dan jasa melalui penunjukan langsung selama 2024-2026.

“Dari sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi dengan BMS selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari Kepala BNPB, dengan total nilai pengadaan lebih kurang mencapai Rp148 miliar,” ungkap Taufik. 

Taufik menjelaskan nilai pengadaan tersebut sejumlah Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan Rp50 miliar pada 2026.


Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. Foto: Antara.

Lebih lanjut dia menjelaskan pengadaan yang menggunakan DSP kebencanaan BNPB tersebut diduga mengalir ke perusahaan terafiliasi BMS.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB dengan menangkap 15 orang pada 13 Oktober 2026. Sehari setelahnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut. 

(Anggi Tondi)