Kepala Satres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Timur Kompol Lina Yuliana (kiri) dan Kanit 3 Satres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Timur Iptu Supriyanto (kanan) saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (15/10/2026). ANTARA/Siti Nurhali
Remaja 15 Tahun jadi Tersangka Tawuran Maut di Jaktim
Anggi Tondi Martaon • 15 October 2026 23:01
Jakarta: Seorang remaja, ZKY, 15 sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (tersangka) dalam kasus tawuran maut di Jalan Raya Malaka, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur. Penetapan tersebut dilakukan setelah polisi meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kami menetapkan satu anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), yaitu berinisial ZKY berusia 15 tahun," kata Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan, Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) Polres Metro Jakarta Timur Kompol Lina Yuliana dikutip dari Antara, Kamis, 15 Oktober 2026.
Tawuran terjadi pada Selasa, 13 Oktober 2026, sekitar pukul 18.30 WIB. Lina menjelaskan, kedua kelompok berangkat dari lokasi masing-masing menggunakan sepeda motor sekitar pukul 18.00 WIB.
Mereka berboncengan sambil membawa senjata tajam sebelum bertemu di Jalan Raya Malaka, Kelapa Dua Wetan, Ciracas. Setibanya di lokasi, sejumlah remaja turun dari sepeda motor dan berlari mengejar kelompok korban sambil mengacungkan senjata tajam.
Dalam kejadian tersebut, seorang remaja yang membawa senjata tajam jenis corbek menyerang korban dari arah depan. Serangan itu mengenai bagian belakang leher sebelah kiri korban hingga menyebabkan luka serius.
Baca Juga :
Seorang Pelajar Tewas Diduga akibat Tawuran di Ciracas
"Korban kemudian dibawa oleh temannya menggunakan sepeda motor untuk mendapatkan pertolongan di klinik terdekat. Namun, di tengah perjalanan korban mengalami pendarahan, terjatuh, dan tidak sadarkan diri," jelas Lina.
Warga yang mengetahui kejadian itu kemudian membantu membawa korban menggunakan mobil pikap ke klinik. Setibanya di klinik, korban FRZ, 15, dinyatakan meninggal dunia.
Personel dari Polsek Ciracas selanjutnya mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan pengamanan. Petugas juga membawa jenazah korban ke Rumah Sakit Polri untuk menjalani autopsi.
Kanit 3 Satres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Timur Iptu Supriyanto menjelaskan, remaja yang ditangani dalam penyidikan tersebut diduga berperan sebagai pelaku yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan menggunakan senjata tajam. "Jadi membunuh menggunakan senjata tajam berupa corbek," kata Supriyanto.

Ilustrasi tawuran. Foto: Medcom.id.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah memeriksa 10 saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni, satu senjata tajam jenis corbek merah, pakaian korban, dan pakaian anak yang ditetapkan sebagai pelaku.
Polisi menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ancaman pidana dalam perkara tersebut mencapai 15 tahun penjara. Karena pihak yang ditetapkan sebagai pelaku masih berusia 15 tahun, penanganannya tetap memperhatikan statusnya sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami peristiwa yang berawal dari pertemuan dua kelompok remaja tersebut.