Ilustrasi. Foto: dok Metrotvnews.com
Mau Dapat Bansos 2027? Siapkan Registrasi Perlinsos
Husen Miftahudin • 1 October 2026 19:48
Jakarta: Pemerintah akan menggunakan data Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital untuk menyalurkan bantuan sosial (bansos) pada 2027. Sistem tersebut disiapkan untuk memperbarui data masyarakat sekaligus mendukung penyaluran bansos agar lebih tepat sasaran.
Dilansir dari akun Instagram resmi Kementerian Sosial @kemensosri, masyarakat yang ingin terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) khususnya pada Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) 2027 diwajibkan melakukan registrasi melalui Perlinsos.
Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi Perlinsos perlinsos.kemensos.go.id maupun dengan bantuan Agen Perlinsos di kantor kelurahan atau desa, dan pendamping PKH.
Masyarakat yang sebelumnya telah terdaftar sebagai penerima bansos tetapi tidak melakukan registrasi ulang, berpotensi tidak lagi tercatat sebagai penerima manfaat.
Siapkan dokumen registrasi
Bagi masyarakat yang melakukan registrasi dengan bantuan Agen Perlinsos di kantor desa atau kelurahan, terdapat sejumlah dokumen yang perlu disiapkan, berikut diantaranya:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
- Nomor meter PLN.
- Verifikasi wajah.
Kemensos menegaskan registrasi ulang melalui Perlinsos, baik secara daring maupun luring, tidak dipungut biaya. Masyarakat juga diimbau untuk memastikan informasi yang diperoleh berasal dari kanal resmi Kemensos untuk menghindari penipuan dan penyalahgunaan data pribadi.

(Ilustrasi. Foto: dok MI)
Persiapan digitalisasi bansos
Pemerintah akan melakukan uji coba digitalisasi bansos pada Oktober 2026 di 250 kabupaten atau kota. Sementara itu, penerapan sistem Perlinsos secara nasional ditargetkan berlangsung pada 2027.
Dikutip dari akun Instagram resmi @kemensosri, sebanyak 4,3 juta Kepala Keluarga (KK) telah terdaftar di 258 kabupaten/kota yang menjadi lokasi piloting Perlinsos.