Cara Sanggah Status Desil di Aplikasi Cek Bansos, Ini Persyaratannya

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Cara Sanggah Status Desil di Aplikasi Cek Bansos, Ini Persyaratannya

Eko Nordiansyah • 1 October 2026 18:15

Jakarta: Masyarakat yang merasa tingkat kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi (DTSEN) tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, dapat mengajukan sanggah atau pembaruan data. Proses sanggah bisa dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos Kementerian Sosial (Kemensos) menggunakan handphone (HP).

DTSEN membagi kondisi kesejahteraan keluarga ke dalam 10 desil, dimulai dari desil 1 sebagai kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah hingga desil 10 dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi. Status desil dapat berubah sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Cara sanggah desil lewat HP

Pengajuan sanggah desil dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store maupun App Store. Dikutip dari laman resmi Cek Bansos Kemensos, berikut langkah-langkah pengajuan sanggah status desil:
  • Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos.
  • Registrasi akun menggunakan data e-KTP dan Kartu Keluarga.
  • Masuk ke aplikasi Cek Bansos.
  • Pilih menu ”Usul Sanggah” atau ”Usulkan Pembaruan”.
  • Kemudian pilih ”Request Pembaruan Data”.
  • Isi data yang ingin diperbaiki.
  • Lengkapi informasi kondisi rumah dan ekonomi keluarga.
  • Unggah dokumen pendukung, seperti foto rumah dan dokumen lainnya.
  • Kirim pengajuan perubahan desil.
  • Setelah pengajuan dikirim, data akan melalui proses verifikasi petugas sebelum dilakukan pembaruan pada sistem DTSEN.

(Kategori desil. Foto: Sumberwuluh-candipuro.lumajangkab.go.id)

Status desil bisa berubah

Status desil bersifat dinamis dan dapat berubah mengikuti kondisi sosial ekonomi keluarga. Masyarakat disarankan melakukan pengecekan secara berkala untuk memastikan data yang tercatat sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pengajuan pembaruan dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos, desa atau kelurahan, maupun dinas sosial. Data yang telah diperbarui selanjutnya akan dihitung kembali secara berkala oleh Badan Pusat Statistik (BPS) agar informasi dalam DTSEN sesuai dengan kondisi masyarakat. (Tiaranissa Juliansyah)

(Eko Nordiansyah)