Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Muttaqin Harahap. Foto: Antara.
Kejagung Kawal 172 Kasus Karhutla hingga Tahap Pengadilan
Gabriella Thesa Widiari • 29 September 2026 19:46
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dikawal hingga tuntas. Pengawalan mencakup pelimpahan perkara yang telah memenuhi syarat pembuktian ke pengadilan.
Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Muttaqin Harahap mengatakan Kejaksaan telah menerima 172 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara karhutla sejak Januari hingga September 2026.
“Bahwa Kejaksaan memastikan setiap perkara karhutla yang telah masuk dalam kewenangan kita akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum dengan tetap memperhatikan kecukupan alat bukti,” kata Muttaqin, dilansir dari Antara, Selasa, 29 September 2026.
Baca Juga :
Muttaqin menjelaskan pendataan Kejaksaan menjadikan penerimaan SPDP sebagai patokan. Hal ini menyebabkan adanya potensi perbedaan angka dengan data penanganan perkara di tingkat penyidik.
Berdasarkan wilayah hukum, penanganan perkara terbanyak berada di Kejaksaan Tinggi Riau sebanyak 25 perkara, disusul Kalimantan Tengah 22 perkara, dan Kalimantan Timur 20 perkara. Untuk perkara korporasi, kasus terbanyak ditemukan di Kalimantan Barat 26 perkara dan Sumatra Selatan 15 perkara.
Kejaksaan memberikan perhatian khusus terhadap tersangka korporasi dengan mendorong penyidik mengalkulasi kerugian serta keuntungan yang dinikmati pelaku. Langkah ini dilakukan untuk membongkar potensi keterlibatan pihak lain.
Selain penindakan, Kejagung mendorong pemulihan dampak pidana melalui penelusuran, pemblokiran, dan penyitaan aset kekayaan pelaku.
“Pemulihan akibat tindak pidana harus kita tempatkan sebagai bagian integral dari penanganan perkara, berdampingan dengan pencegahan, penindakan, dan penegakan hukum,” ujar Muttaqin.

Ilustrasi. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Gunung Kawi, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Foto: Metro TV/ Wahyu Tiar Priyanto.
Muttaqin menegaskan penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemidanaan badan, melainkan harus berorientasi pada pemulihan lingkungan dan memberikan efek jera.
“Penegakan hukum ini tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum, perlindungan terhadap lingkungan, dan efek pencegahan agar kebakaran karhutla tidak terus berulang,” kata Muttaqin.
Untuk memastikan penanganan terpadu, Kejagung terus memperkuat koordinasi dengan Polri, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah. Dalam waktu dekat, Kejagung bersama Bareskrim Polri dijadwalkan melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) untuk perkara yang sudah P21.
“Ini memang prioritas kami dari Kejaksaan Agung untuk selalu mengawal perkara karhutla agar sampai tuntas, sampai ke pengadilan,” ujar Muttaqin.