Ombudsman Susun Roadmap Standar Pelayanan Publik di Lapas

Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan dalam Rapat Denger Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 29 September 2026. Dok. Tangkapan Layar

Ombudsman Susun Roadmap Standar Pelayanan Publik di Lapas

Achmad Zulfikar Fazli • 29 September 2026 15:50

Jakarta: Komisi II DPR menyinggung soal roadmap atau formula standar pelayanan publik di lembaga pemasyarakatan (lapas) yang dimiliki Ombudsman RI. Roadmap tersebut dipertanyakan karena Ombudsman telah banyak memantau lapas di Indonesia.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ombudsman RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rifqi mengatakan Ombudsman telah memantau kondisi Rutan Pondok Bambu, lapas di Tangerang, dan Batam, sehingga seharusnya sudah memiliki formula untuk standar pelayanan publik di pemasyarakatan.

“Apakah dari semua ini Ombudsman akan mencicil lagi pengawasannya, tapi kan seharunya dari semua ini Ombudsman tidak sekadar menghimpun kasus demi kasus, tapi Ombudsman sudah harus menyusun roadmap atau standar pelayanan publik yang baik itu bagaimana, kalau misalkan ada bisa disampaikan kepada kita,” ujar Rifqi di Jakarta, Selasa, 29 September 2026.
 


Menjawab pertanyaan Komisi II, anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan menjelaskan pihaknya memiliki indikator saran dan perbaikan sistem pemasyarakatan, di luar permasalahan Lapas Cibinong. Namun, saran dan perbaikan itu masih digodok.

“Ini sedang kami susun, karena dari tiga rutan dan lapas yang kami kunjungi, kami sudah memiliki indikator untuk saran (dan) perbaikan,” ujar Syafrida.

Syafrida memastikan seluruh indikator saran dan perbaikan sistem pemasyarakatan tersebut akan disampaikan kepada Komisi II jika penyusunannya sudah rampung.

Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ombudsman RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dok. Tangkapan Layar

Rifqi kembali mengingatkan Ombudsman harus mampu memberikan standar baku pelayanan publik. Standar itu bisa menjadi kitab suci bagi Ombudsman dalam melakukan pengawasan dan merespons pengaduan masyarakat untuk menilai pelayanan publik yang baik dan tidak.

“Jangan sampai publik terkesan kita turun ke lapangan tidak punya standar dan seolah-olah mencari-cari masalah,” ujar Rifqi.

(Achmad Zulfikar Fazli)