Mobil Klinik Hewan Keliling Jakarta. Foto: Metrotvnews.com/Afifah Alfina.
Catat Lokasi Mobil Klinik Hewan Keliling Jakarta 14 Oktober
Gabriella Thesa Widiari • 14 October 2026 05:59
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menghadirkan pelayanan Mobil Klinik Hewan Keliling di lima wilayah administrasi pada Rabu, 14 Oktober 2026. Fasilitas ini untuk mendukung warga Ibu Kota memeriksakan kesehatan hewan kesayangan secara lebih dekat.
Operasional layanan dimulai pada pukul 08.30 WIB hingga 14.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00–13.00 WIB. Layanan kesehatan hewan keliling ini mencakup vaksinasi, pengobatan, pemeriksaan laboratorium, USG, sterilisasi, hingga bedah minor.
- Jakarta Pusat: Kantor Kelurahan Cempaka Putih
- Jakarta Timur: Kantor Kelurahan Cipinang Melayu
- Jakarta Barat: RPTRA Pandawa Kedoya Selatan
- Jakarta Utara: RPTRA Budi Mulia
- Jakarta Selatan: Kantor Kelurahan Kalibata
Sebagai informasi, layanan kesehatan hewan ini dikenakan biaya, sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Untuk layanan rawat jalan, pemeriksaan kesehatan hewan dikenakan tarif Rp35.000. Sementara itu, pemeriksaan dan pengobatan kucing dikenakan biaya Rp70.000, sedangkan pemeriksaan dan pengobatan anjing sebesar Rp100.000.
Tarif yang sama, yakni Rp100.000, juga berlaku untuk pemeriksaan dan pengobatan kambing maupun sapi.

Petugas kesehatan sedang memberikan layanan kesehatan kepada seekor kucing. Foto: Metrotvnews.com/Afifah Alfina.
Untuk layanan tindakan di ruang operasi, operasi kecil dikenakan tarif Rp175.000. Kemudian, layanan sterilisasi, yang sudah mencakup biaya pemeriksaan, laboratorium, dan tindakan, dipatok sebesar Rp400.000 untuk kucing dan Rp700.000 untuk anjing. Selain itu, layanan elektromedik berupa USG (ultrasonografi) dikenakan biaya Rp200.000.
Selanjutnya, untuk pelayanan laboratorium diagnostik, pemeriksaan darah atau hematologi dikenakan tarif Rp100.000 per contoh per jenis pemeriksaan, sedangkan pemeriksaan biokimia darah dikenakan biaya Rp75.000 per contoh per jenis pemeriksaan.