Wakapolri: Penegak Hukum Harus Hadirkan Keadilan bagi Masyarakat

Wakapolri Komjen Wahyu Hadiningrat saat berada di Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (13/10/2026). ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra.

Wakapolri: Penegak Hukum Harus Hadirkan Keadilan bagi Masyarakat

Anggi Tondi Martaon • 13 October 2026 22:14

Jakarta: Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Wahyu Hadiningrat memerintahkan seluruh personel Polri berkolaborasi dengan aparat penegak hukum. Dorongan itu disampaikan untuk menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra).

Wahyu memerintahkan anak buahnya yang berada di Polresta Kendari dan seluruh daerah se-Sultra agar bekerja dengan baik dalam pelayanan hukum di masyarakat.

"Di sini saya menyampaikan kepada semua anggota bahwa aparat penegak hukum harus bisa menciptakan keadilan untuk masyarakat," kata Wahyu dikutip dari Antara, Selasa, 13 Oktober 2026.

Tak hanya di kepolisian, lanjut Wahyu, pihaknya juga memerintahkan personel Polri berkolaborasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan untuk menciptakan rasa keadilan.
 


Wahyu menjelaskan penerapan rasa keadilan masyarakat juga harus diterapkan dengan sistem peradilan di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ia mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung mencatat Provinsi Sultra menduduki peringkat pertama secara nasional dalam penerapan mekanisme pengakuan bersalah atau plea bargain di KUHP baru. Hal itu menjadi bukti sistem penegakan hukum di Bumi Anoa sudah terlaksana dengan baik.

"Artinya penerapan konsep di KUHP dan KUHAP terbaru tersebut sudah bisa berjalan dengan 11 perkara pidana yang sudah ditangani bersama," ungkap Wahyu.

Sementara itu, Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana menyampaikan 11 perkara yang ditangani bersama kepolisian, kejaksaan, dan hakim dengan penerapan plea bargain tersebut, mulai dari tindak pidana seperti pencurian.


Ilustrasi pengadilan. Foto: Metrotvnews.com/Khairunnisa.

Asep mengatakan penangan perkara dari penyidik, jaksa dan hakim dengan mekanisme plea bargain menciptakan peradilan sederhana hingga memberikan rasa keadilan bagi terpidana atau masyarakat.

"Karena kita mempercepat proses, tidak bertele-tele sehingga banyak waktu terbuang," sebut Asep.

Asep mengatakan penerapan gelar perkara bersama di KUHP baru yang melibatkan penyidik, atasan penyidik, jaksa, atasan jaksa, pengawas, advokat, hingga pihak korban dan pelaku juga untuk memastikan objektivitas dan penerapan hukum.

"Karena dengan KUHP terbaru masyarakat tidak lagi tergadaikan keadilannya, kepastian hukum tidak lagi tertunda-tunda," ujar Asep.

(Anggi Tondi)