TNI Pastikan Sanksi Tegas Prajurit Terlibat Judol di Rumah Dinas

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Muhammad Nas. Foto: MI/Devi Harahap.

TNI Pastikan Sanksi Tegas Prajurit Terlibat Judol di Rumah Dinas

Anggi Tondi Martaon • 9 October 2026 13:45

Jakarta: Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Muhammad Nas menegaskan proses hukum keterlibatan oknum prajurit yang terlibat praktik judi online (judol). Oknum prajurit dipastikan disanksi.

"Proses hukum sedang berjalan, pasti sanksi diberikan sesuai tingkatan pelanggaran hukumnya," kata Nas dikutip dari Antara, Jumat, 9 Oktober 2026.

Nas menerangkan, penahanan dilakukan Pomdam Jaya. Oknum prajurit tersebut yaitu Letnan Kolonel (Inf) Arman yang diketahui sebagai Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Gartap) 1/Jakarta.
 


"Rumah dinas itu ditempati oleh yang bersangkutan dan sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan di Pomdam Jaya," ungkap Nas.

Hingga kini pihak Pomdam Jaya masih menelusuri keterlibatan prajurit TNI AD itu dalam kasus judi online ini.

Sebelumnya, TNI AD mengungkap dugaan praktik pengoperasian judol di sebuah rumah di KPAD Cijantung, Jakarta Timur, Minggu, 4 Oktober 2026.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal TNI Donny Pramono mengatakan pengungkapan kasus judol itu bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di kompleks tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi lokasi.

"Dan mengamankan tempat serta barang bukti untuk proses lebih lanjut," kata Donny.


Ilustrasi judi online (judol). Foto: MI.

Saat melakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah komputer di beberapa ruangan. Perangkat tersebut diduga digunakan untuk mengoperasikan sistem judol.

Sebanyak 11 orang warga sipil yang terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan diamankan dari rumah tersebut dan dibawa ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk menjalani pemeriksaan.

"Kita juga sita barang bukti berupa 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan KTP," kata Donny.

Donny mengatakan pihaknya tidak akan membiarkan fasilitas di lingkungan institusi TNI AD digunakan untuk kegiatan ilegal.

"TNI AD juga tidak akan membiarkan fasilitas yang berada dalam lingkungannya digunakan untuk kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat," ungkap Donny.

TNI masih mendalami pihak-pihak yang berkaitan dengan penggunaan rumah tersebut serta aktivitas yang ditemukan di lokasi.

(Anggi Tondi)