Kapuspen TNI Muhammad Nas. Foto: ANTARA/Walda Marison.
TNI Tahan Oknum Prajurit terkait Kasus Judol di Rumah Dinas
Anggi Tondi Martaon • 9 October 2026 13:22
Jakarta: Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Muhammad Nas mengatakan pihak Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) Jaya telah menahan satu oknum TNI. Penahanan berkaitan kasus operasional judi online (judol) di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur.
"Rumah dinas itu yang ditempati oleh yang bersangkutan dan sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan di Pomdam Jaya," kata Nas dikutip dari Antara, Jumat, 9 Oktober 2026.
Oknum TNI yang ditahan adalah Letkol (Inf) Arman. Dia diketahui sebagai Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Kasi Intel Gartap) 1/Jakarta.
Nas mengatakan hingga saat ini pihak Pomdam Jaya masih menelusuri keterlibatan oknum prajurit TNI AD itu dalam pusaran kasus judol itu.
TNI AD membongkar praktik pengoperasian judol di sebuah rumah yang berlokasi di KPAD Cijantung, Jakarta Timur. Proses penggerebekan terjadi pada Minggu, 4 Oktober 2026.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan, pengungkapan bermula ketika pihak TNI AD mendapat laporan ada aktivitas mencurigakan di dalam sebuah rumah di KPAD Cijantung. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi lokasi.
.jpeg)
Ilustrasi judi online. Foto: MI.
"Dan mengamankan tempat serta barang bukti untuk proses lebih lanjut," kata Donny dikutip dari Antara, Kamis, 8 Oktober 2026.
Saat penggeledahan, petugas mendapati banyak komputer di beberapa ruangan di dalam rumah tersebut. Komputer itu diduga digunakan untuk mengoperasikan sistem judol.