Kejagung Ungkap 5.585 Motor Listrik BGN Era Dadan Tak Dilengkapi Baterai

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metrotvnews.com/M. Azri Arifin.

Kejagung Ungkap 5.585 Motor Listrik BGN Era Dadan Tak Dilengkapi Baterai

Metro TV • 13 October 2026 10:46

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap 5.585 dari total 19.269 unit motor listrik yang dibeli Badan Gizi Nasional (BGN) pada era Dadan Hindayana tidak dilengkapi baterai. Temuan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan motor listrik dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit motor listrik jenis skuter/bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan tertulis, Selasa, 13 Oktober 2026.

Anang juga menjelaskan motor-motor tersebut tidak dilengkapi legalitas sebagai kendaraan dinas. Kondisi itu membuat kendaraan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya maupun dicatat dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).

Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp863.846.166.953 atau sekitar Rp863,8 miliar.

Penampakan pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Foto: Metrotvnews.com/M. Azri Arifin. 

Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik tersebut, lima orang ditetapkan tersangka dan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Mereka berasal dari unsur pejabat pengadaan dan pihak swasta sejumlah perusahaan. 

Para tersangka dijerat Pasal 603 KUHP juncto, Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto, Pasal 20 huruf c KUHP. Mereka juga dikenakan sangkaan subsider Pasal 604 juncto, Pasal 18 UU Tipikor juncto, dan Pasal 20 huruf c KUHP.

Berikut daftar lima tersangka dalam klaster pengadaan motor listrik:
  1. BU, mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang disebut sebagai Kolonel Budi Utomo.
  2. GB, Direktur PT ASE dan PT AKI.
  3. AM (Andri Mulyono), Komisaris PT ASE dan PT YAT.
  4. YY, Direktur PT YAT.
  5. AA, Direktur PT ASE.

(Metrotvnews.com/M. Azri Arifin)

(Siti Yona Hukmana)