BI Perpanjang Relaksasi Kredit Properti hingga DP 0% Kendaraan Bermotor

Ilustrasi gedung BI. Foto: Dok. BI

BI Perpanjang Relaksasi Kredit Properti hingga DP 0% Kendaraan Bermotor

Gervin Nathaniel Purba • 4 November 2026 17:05

Jakarta: Bank Indonesia (BI) memperkuat kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) untuk mendorong penyaluran kredit atau pembiayaan perbankan kepada sektor inklusif dan berkelanjutan. Kebijakan tersebut mencakup perluasan cakupan penyaluran pembiayaan, mekanisme kerja sama kredit UMKM antarbank, serta penguatan mekanisme transfer RPIM.
 
Gubernur BI Destry Damayanti menyampaikan penguatan kebijakan RPIM tersebut berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026. Langkah ini menjadi bagian dari upaya BI mendorong penyaluran kredit dan pembiayaan perbankan kepada sektor inklusif dan berkelanjutan.
 
"Memperkuat RPIM untuk mendorong penyaluran kredit/pembiayaan perbankan kepada sektor inklusif dan berkelanjutan yang berlaku efektif pada 1 Oktober 2026," ujar Destry dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) IV Tahun 2026 di Jakarta, dikutip dari tayangan Breaking News Metro TV, Rabu, 4 November 2026.
 
Penguatan RPIM tersebut dilakukan melalui tiga modalitas. Pertama, perluasan cakupan penyaluran kredit atau pembiayaan perbankan. Kedua, perluasan cakupan mekanisme kerja sama penyaluran kredit UMKM antarbank umum melalui skema channeling dan executing. Ketiga, penguatan mekanisme transfer RPIM antarbank berbasis kontrak.
 
 
BI perpanjang relaksasi kredit properti dan kendaraan
 
Selain memperkuat kebijakan pembiayaan inklusif, BI juga memperpanjang masa berlaku ketentuan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) sebesar 100 persen untuk semua jenis properti. Ketentuan tersebut berlaku bagi bank yang memenuhi kriteria rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) dan pembiayaan bermasalah atau Non Performing Financing (NPF) tertentu.
 
”Memperpanjang masa berlaku ketentuan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) sebesar 100 persen untuk semua jenis properti, bagi bank yang memenuhi kriteria Non Performing Loan/Non Performing Financing (NPL/NPF) tertentu dan Uang Muka (UM) Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor paling sedikit nol persen untuk semua jenis kendaraan bermotor baru, hingga 31 Desember 2027,” ujar Desty.


Pasar Rumah Second Bakal Jadi Katalis Pertumbuhan Properti

(Ilustrasi. Foto: Magnific)

 
Perpanjangan kebijakan juga mencakup ketentuan uang muka (UM) kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor paling sedikit nol persen untuk semua jenis kendaraan bermotor baru. Dengan ketentuan tersebut, BI mempertahankan kebijakan uang muka minimum nol persen dalam pembiayaan kendaraan bermotor baru.
 
Kedua ketentuan tersebut diperpanjang hingga 31 Desember 2027. Perpanjangan mencakup kebijakan LTV/FTV sebesar 100 persen untuk pembiayaan properti serta ketentuan uang muka paling sedikit nol persen untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor baru. (Tiaranissa Juliansyah)

(Gervin Nathaniel Purba)