MA Nyatakan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Tak Sah

Ilustrasi Gedung Mahkamah Agung. Foto: Antara.

MA Nyatakan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Tak Sah

Gabriella Thesa Widiari • 30 October 2026 17:56

Jakarta: Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka. Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 ini membatalkan syarat administrasi pencalonannya sebagai Wakil Presiden dalam Pemilu 2024.

“Amar putusan: Kabul kasasi, batal judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian petikan amar putusan, dikutip Jumat, 30 Oktober 2026.

Putusan tersebut membatalkan Suket penyetaraan pendidikan SMA atas nama Gibran yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan. Keputusan MA ini membuat surat keterangan penyetaraan tersebut resmi dinyatakan tidak sah.


Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Foto: Antara. 

Adapun putusan tersebut diputuskan majelis kasasi yang dipimpin Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA Yulius pada 30 Oktober 2026. Selain itu, perkara tersebut diadili Hakim Agung Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.

Suket tersebut sebelumnya digunakan Gibran sebagai salah satu pemenuhan dokumen persyaratan administratif. Dokumen itu dipakai saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada kontestasi Pemilu 2024.

(Gabriella Thesa Widiari)