Cek Iuran BPJS Kesehatan Oktober 2026 Semua Kelas

BPJS Kesehatan. Foto: dok MI.

Cek Iuran BPJS Kesehatan Oktober 2026 Semua Kelas

Husen Miftahudin • 7 October 2026 12:39

Jakarta: Besaran iuran BPJS Kesehatan pada Oktober 2026 masih belum mengalami perubahan. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut pemerintah belum memiliki rencana untuk menaikkan tarif BPJS Kesehatan pada 2026.
 
"Belum ada rencana untuk menaikkan tarif BPJS, dan teman-teman enggak usah khawatir kalau BPJS-nya defisit, pasti pemerintah pusat akan support (dukung)," kata Budi dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027 di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 7 Oktober 2026.
 
Besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan serta Perpres Nomor 63 Tahun 2022.
 
Dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022, pemerintah mengatur pembayaran iuran berdasarkan sejumlah kategori kepesertaan. Salah satunya ialah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, yang seluruh iurannya ditanggung pemerintah.
 
Besaran iuran dibedakan berdasarkan jenis kepesertaan. Kelompok tersebut meliputi PBI, Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan peserta bukan pekerja.
 
Lantas, berapa besaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas 1, 2, dan 3 pada Oktober 2026? Berikut rinciannya.
 

Iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3

 
Bagi peserta PBPU atau peserta mandiri, besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku pada Oktober 2026 sebagai berikut: 
  • Kelas 1: Rp150 ribu per orang per bulan.
  • Kelas 2: Rp100 ribu per orang per bulan.
  • Kelas 3: Rp42 ribu per orang per bulan.
 
Khusus peserta kelas 3, pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp7 ribu per orang per bulan. Dengan demikian, peserta membayar Rp35 ribu per orang per bulan. Besaran tersebut masih sama dengan iuran yang berlaku pada September 2026.
   

Iuran peserta PBI

 
Peserta PBI tidak perlu membayar iuran secara mandiri. Seluruh iuran peserta dalam kelompok tersebut dibayarkan oleh pemerintah.
 
PBI ditujukan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Penetapan peserta dilakukan berdasarkan data serta hasil verifikasi pemerintah.
 

Iuran PPU lembaga pemerintah

 
Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada lembaga pemerintah dikenakan iuran sebesar lima persen dari gaji atau upah setiap bulan. Kelompok ini meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS.
 
Pembayaran iuran dibagi dengan ketentuan sebagai berikut: 
  • Empat persen dibayarkan oleh pemberi kerja.
  • Satu persen dibayarkan oleh peserta.
 

Iuran PPU BUMN, BUMD, dan swasta

 
Pekerja pada BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta juga dikenakan iuran sebesar lima persen dari gaji atau upah setiap bulan.
 
Pembayaran iuran dibagi dengan ketentuan sebagai berikut: 
  • Empat persen dibayarkan oleh pemberi kerja.
  • Satu persen dibayarkan oleh pekerja.


(Ilustrasi. Foto: banksinarmas.com)
 

Iuran keluarga tambahan PPU

 
Peserta PPU dapat mendaftarkan anggota keluarga tambahan. Anggota keluarga tersebut meliputi anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua.
 
Iuran untuk setiap anggota keluarga tambahan ditetapkan sebesar satu persen dari gaji atau upah per orang setiap bulan. Biaya tersebut dibayarkan oleh pekerja.
 

Iuran veteran dan perintis kemerdekaan

 
Ketentuan khusus berlaku bagi veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran dan perintis kemerdekaan.
 
Besaran iurannya ditetapkan sebesar lima persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun. Iuran tersebut dibayarkan oleh pemerintah.
 

Batas pembayaran dan denda

 
Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Pembayaran tepat waktu diperlukan agar status kepesertaan tetap aktif.
 
Keterlambatan pembayaran iuran tidak dikenakan denda. Namun, peserta dapat dikenakan denda pelayanan apabila menjalani rawat inap dalam waktu 45 hari setelah kepesertaannya kembali aktif.
 
Denda pelayanan dihitung sebesar lima persen dari biaya diagnosis awal rawat inap dan dikalikan dengan jumlah bulan tunggakan.
 
Jumlah bulan tunggakan yang diperhitungkan paling banyak 12 bulan. Sementara itu, nilai denda pelayanan paling tinggi sebesar Rp30 juta. (Selsha Septifanie Gunawan)

(Husen Miftahudin)