Kartu Indonesia Sehat. Dok. Metro TV
Tarif Iuran BPJS Kesehatan Oktober 2026, Cek Rincian Biaya Setiap Kelas
Angel Rinella • 6 October 2026 15:40
Jakarta: Tarif iuran BPJS Kesehatan pada Oktober 2026 masih sama dan belum mengalami kenaikan. Besaran iuran yang dibayarkan peserta tetap mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.
Besaran iuran BPJS Kesehatan berbeda sesuai dengan jenis kepesertaan dan kelas perawatan yang dipilih. Peserta mandiri, pekerja penerima upah, hingga peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) memiliki mekanisme pembayaran yang berbeda.
Peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) membayar iuran berdasarkan kelas perawatan yang diikuti. Sementara itu, iuran peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dihitung berdasarkan persentase dari gaji atau upah per bulan.
Lantas, berapa tarif iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 pada Oktober 2026? Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan yang perlu diketahui.

Kantor BPJS. Foto: Dok. MI
Tarif Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3
Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan Bukan Pekerja (BP) membayar iuran berdasarkan kelas perawatan yang dipilih. Besaran iuran yang berlaku untuk setiap peserta per bulan yakni:
- Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan.
- Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan.
- Kelas 3: Rp42.000 per orang per bulan.
Khusus peserta kelas 3, terdapat bantuan iuran dari pemerintah sebesar Rp7.000 per orang per bulan. Dengan bantuan tersebut, peserta membayar Rp35.000 per orang setiap bulan.
Besaran tersebut masih menjadi acuan pembayaran bagi peserta mandiri selama belum terdapat ketentuan baru yang mengubah tarif iuran. Peserta juga perlu memastikan pembayaran dilakukan secara rutin agar status kepesertaan tetap aktif.
Iuran BPJS Kesehatan Peserta Penerima Upah
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), seperti karyawan yang menerima gaji atau upah dari pemberi kerja, memiliki mekanisme pembayaran iuran yang berbeda. Iuran peserta PPU ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.
Pembayaran iuran tersebut dibagi antara pemberi kerja dan pekerja dengan rincian:
- 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja.
- 1 persen dibayarkan oleh pekerja.
Ketentuan pembagian iuran tersebut diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang kemudian diubah melalui Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Perpres Nomor 59 Tahun 2024 juga menetapkan batas paling tinggi gaji atau upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran PPU sebesar Rp12 juta per bulan.
Dengan batas tersebut, gaji di atas Rp12 juta tetap dihitung menggunakan dasar maksimal Rp12 juta. Iuran PPU paling tinggi mencapai Rp600.000 per bulan, dengan Rp480.000 menjadi bagian pemberi kerja dan Rp120.000 dibayarkan pekerja.
Sementara itu, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan tidak perlu membayar iuran secara mandiri. Iuran peserta PBI dibayarkan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan program Jaminan Kesehatan.
Baca Juga :
Cara Cek Penerima Bansos Oktober 2026 dengan NIK
Apakah Iuran BPJS Kesehatan Oktober 2026 Naik?
Sampai Oktober 2026, Perpres Nomor 59 Tahun 2024 masih berlaku dan belum digantikan oleh aturan baru yang mengubah ketentuan pokok mengenai iuran BPJS Kesehatan. Dengan demikian, besaran iuran yang berlaku masih mengacu pada ketentuan tersebut.
Peserta juga perlu memperhatikan pembayaran iuran setiap bulan agar tidak mengalami penghentian sementara penjaminan pelayanan kesehatan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, apabila iuran tidak dibayarkan hingga akhir bulan berjalan, penjaminan pelayanan kesehatan dapat dihentikan sementara mulai 1 bulan berikutnya.
(Siti Nahdia Usman)