Komnas Perlindungan Anak Laporkan YouTuber Bigmo ke Polda Metro Jaya

Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar saat ditemui di Jakarta, Senin (14/9/2026). ANTARA/Ilham Kausar

Komnas Perlindungan Anak Laporkan YouTuber Bigmo ke Polda Metro Jaya

Muhammad Adyatma Damardjati • 2 October 2026 22:24

Jakarta: Subdit Penmas Polda Metro Jaya telah menerima laporan Komnas Perlindungan Anak terhadap akun Niceguymo atau YouTuber Bigmo. Laporan itu terkait dugaan eksploitasi anak dalam siaran langsung.

"Setelah kami cek di SPKT, ada pelaporan dari Komnas Perlindungan Anak terhadap akun Niceguymo," ujar Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026.

Onkoseno memastikan akan menindaklanjuti laporan Komnas Perlindungan Anak. Menurut dia, Direktorat PPA telah menyelidiki perkara tersebut.

"Tentunya nanti akan ditindaklanjuti oleh Direktorat PPA yang memang sebelumnya sudah melakukan penyelidikan terkait perkara tersebut," tegas Onkoseno.

Ilustrasi. Medcom


YouTuber Bigmo dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Komnas Perlindungan Anak pada 1 Oktober 2026. Laporan itu terkait dugaan eksploitasi anak karena melibatkan anak di bawah umur untuk mempromosikan produk likuid vape dalam siaran langsung.

Akibat tindakan tersebut, kontennya dihapus YouTube, akunnya terkena demonetisasi, dan proses hukum tetap dilanjutkan meskipun yang bersangkutan telah meminta maaf.

(Achmad Zulfikar Fazli)