Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra. Metrotvnews.com/Damar
BEM UI Laporkan Kasus Penganiayaan Mahasiswa Hafidz ke Polda Metro Jaya
Muhammad Adyatma Damardjati • 6 October 2026 19:08
Jakarta: Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) melaporkan kasus penganiayaan terhadap Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI Hafidz Hernanda ke Polda Metro Jaya. Laporan diterima SPKT Polda Metro Jaya pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra mengatakan laporan diajukan atas delik pencurian disertai kekerasan di jalan umum, penganiayaan terencana, dan pengancaman. Laporan diajukan dengan persetujuan korban.
"Pada hari ini, Selasa, 6 Oktober 2026, BEM UI dengan persetujuan Bapis telah menaruh laporan kepada pihak kepolisian di Polda Metro Jaya atas delik pencurian disertai kekerasan di jalan umum, penganiayaan terencana, dan pengancaman," ujar Fathimah setelah melakukan pelaporan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.
Fathimah menjelaskan BEM UI membawa sejumlah barang bukti ke Polda Metro Jaya. Bukti itu meliputi hasil pemeriksaan kesehatan dan rekam medis forensik dari RS Tebet dan RS UI.
"Kita ada beberapa hasil pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan forensik yang sudah dilakukan oleh dokter-dokter di RS Tebet dan juga di RS UI," ujar Fathimah.
Fathimah memaparkan kondisi terkini korban. Menurut dia, Hafidz masih dalam pemulihan setelah dirawat di rumah sakit.
"(Hafidz) masih dalam pemulihan. Sempat dirawat di rumah sakit," ujar Fathimah.

Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra. Metrotvnews.com/Damar
Fathimah memerinci cedera yang dialami korban. Dia menyebut cedera kepala korban mulai membaik, namun masih ada luka lebam di wajah, luka robek di bibir, serta lecet di punggung dan kaki.
"Dari hasil pemeriksaan, memang terdapat luka memar dan cedera kepala yang sebelumnya cukup parah. Namun di pemeriksaan terbaru, alhamdulillah kondisi kepalanya sudah cukup membaik. Tinggal memar di area wajah dan ada lecet di kaki dan punggung," jelas Fathimah.
Fathimah mendesak polisi mengusut kasus ini secara tegas dan imparsial. Menurut dia, kasus ini harus diselesaikan dalam tempo sesingkat-singkatnya.
"Kami menyerukan agar kasus ini dapat diselesaikan secara tegas dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, dan imparsial oleh pihak kepolisian," ujar Fathimah.
Peristiwa penganiayaan terjadi di Jalan Tebet Barat Dalam IX Nomor 21, Jakarta Selatan, sekitar pukul 23.50 WIB, Minggu, 4 Oktober 2026. Korban menjadi sasaran kekerasan saat perjalanan pulang usai konsolidasi.