Berkas Perkara SYL Cs Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta

Syahrul Yasin Limpo. Foto: Medcom.id/Candra.

Berkas Perkara SYL Cs Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta

Theofilus Ifan Sucipto • 20 February 2024 13:56

Jakarta: Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Berkas diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk (dan kawan-kawan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 20 Februari 2024.

Ali mengatakan SYL akan didakwa melakukan pemerasan secara bersama-sama kepada pejabat eselon I di Kementan. Termasuk, penerimaan gratifikasi Rp44,5 miliar.
 

Baca juga: KPK Rampungkan Berkas Eks Mentan

"Selengkapnya akan dibuka di sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," papar dia.

Ali mengaku tim jaksa KPK tengah menunggu informasi lebih lanjut. Yakni, jadwal persidangan perdana.

Dalam kasus ini, dua terdakwa lainnya, yakni Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono. Kemudian Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)