Syahrul Yasin Limpo. Foto: Medcom.id/Candra.
Theofilus Ifan Sucipto • 20 February 2024 13:56
Jakarta: Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Berkas diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk (dan kawan-kawan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 20 Februari 2024.
Ali mengatakan SYL akan didakwa melakukan pemerasan secara bersama-sama kepada pejabat eselon I di Kementan. Termasuk, penerimaan gratifikasi Rp44,5 miliar.
Baca juga: KPK Rampungkan Berkas Eks Mentan |