Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 1 January 2024 10:08
Jakarta: IM57+ Institute menilai ada tiga cara untuk mengembalikan muruah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pertama yakni mengembalikan mantan pegawai yang sebelumnya didepak karena gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Langkah awal adalah adanya penguatan kembali Lembaga Antikorupsi melalui pergantian pimpinan seluruhnya dan pengembalian 57 pegawai KPK yang diberhentikan. Hal tersebut untuk mengembalikan kepercayaan publik," kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Senin, 1 Januari 2024.
Praswad mengatakan langkah berikutnya yakni memastikan intervensi politik tidak terjadi di KPK. Lembaga Antirasuah wajib bekerja independen sebagai penegak hukum yang memberantas korupsi di Indonesia.
"Langkah ini untuk memastikan indepedensi pemberantasan korupsi sehingga tidak dijadikan alat gebuk politik sekaligus melindungi kepentinhan tertentu," ucap Praswad.
Langkah terakhir yakni menguatkan hubungan antara pegiat anitkorupsi dengan masyarakat. Tiga strategi itu dinilai bisa meningkatkan muruah KPK usai Firli Bahuri berulah.
Baca juga: Eks Pimpinan KPK: Pedang Pemberantasan Korupsi Ada di Pemerintahan Baru |