Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty
Tri Subarkah • 4 December 2024 08:17
Bintan: Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI menilai tak ada tindakan yang salah dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru 2024. Pilkada tersebut diketahui diikuti satu pasangan calon setelah pasangan lainnya didiskualifikasi.
Namun, KPU tak memberlakukan mekanisme kotak kosong meski kontestasi hanya diikuti pasangan calon tunggal. Anggota sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty menilai, langkah KPU Kota Banjarbaru itu merupakan bentuk dari tindak lanjut putusan Bawaslu.
"Kalau yang dilakukan KPU, ya, tidak (ada pelanggaran), karena dia menjalankan rekomendasinya dari Bawaslu," aku Lolly yang di Bintan, Kepualauan Riau, Rabu, 4 Desember 2024.
Diketahui, Pilkada Banjarbaru 2024 mulanya diikuti oleh dua pasangan calon, yakni Erna Lisa Halaby-Wartono dan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah. Pada awal November lalu, Aditya yang merupakan calon petahana didiskualifikasi oleh Bawaslu karena terbukti memanfaatkan program pemerintah daerah untuk kampanye.
Kendatipun hanya menyisakan satu pasangan calon, KPU Kota Banjarbaru tidak menyelenggarakan mekanisme pilkada kotak kosong. Pasalnya, surat suara Pilkada Banjarbaru 2024 sudah kadung tercetak menampilkan format dua pasangan calon.
Baca juga: Bawaslu Sebut 26 Rekomendasi PSU Tak Dilaksanakan KPU |