KPK Geledah Rutan Jam 2 Pagi

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

KPK Geledah Rutan Jam 2 Pagi

Candra Yuri Nuralam • 29 February 2024 17:30

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga rumah tahanan (rutan) untuk mencari bukti penyidikan dugaan pungutan liar (pungli). Upaya paksa itu dilakukan dini hari agar tidak diganggu pegawai.

“Tengah malam, jam 2, jam 3 malam, kami melakukan penggeledahan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024.

Ali mengatakan penggeledahan dini hari dilakukan karena lokasi rutan masih bagian dari KPK. Sehingga, kata dia, upaya paksanya tidak bisa dilakukan seperti pola kasus lain.

“Karena kami serius untuk menindak itu, kami publikasikan juga kepada masyarakat,” ujar Ali.

KPK berjanji bakal terbuka dalam penanganan kasus ini. Tujuannya untuk memastikan transparansi kepada masyarakat tetap terjaga.
 

Baca: 

Pegawai KPK Terseret Pungli Bisa Dipecat Lewat Sanksi Disiplin


Kasus pungli rutan ini juga sudah masuk ranah pidana. KPK telah menetapkan tersangka sebanyak 10 orang.

"Lebih dari 10 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 20 Februari 2024.

Ali tidak memerinci identitas tersangka. Tidak semua pihak yang terjerat etik bisa dijerat pidana.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)