Gaji Dipotong untuk Iuran Tapera, Bamsoet: Masyarakat Butuh Dana Riil

Ketua MPR Bambang Soesatyo. Foto: MI/Susanto

Gaji Dipotong untuk Iuran Tapera, Bamsoet: Masyarakat Butuh Dana Riil

Annisa ayu artanti • 29 May 2024 15:20

Jakarta: Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet meminta penerapan potongan gaji pekerja Indonesia untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ditunda dan dikaji ulang.

Hal itu ditekankannya karena mengingat kondisi ekonomi saat ini belum stabil dan penurunan daya beli masyarakat.

Dia mengatakan, saat ini masyarakat butuh sekali dana. Sehingga, jika gaji mereka dipotong akan mengurangi pemenuhan kebutuhan mereka.

"PP Nomor 21/2024 sebagai perubahan PP sebelumnya menurut saya sebaiknya dikaji kembali karena di tengah-tengah penurunan daya beli rakyat, rakyat butuh sekali dana untuk kebutuhan riil," kata dia di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, 29 Mei 2024.
 
Baca juga: 

Masyarakat masih awam mengenai iuran wajib Tapera 

Di samping itu, lanjut Bamsoet, masyarakat saat ini masih awam mengenai iuran wajib Tapera serta manfaat yang akan diperoleh jika menjalankannya.

Oleh karena itu, menurutnya, dibutuhkan sosialisasi yang masif agar masyarakat lebih mengerti.

"Jadi sekali lagi, pertama sosialisasi yang lebih masif. Agar rakyat paham, yang dipotong itu untuk dia dalam jangka panjang memenuhi kebutuhan papannya," ujar dia.

Penundaan ini juga dilakukan agar iuran Tapera ini tidak banyak menuai pro dan kontra. "Nah saran saya supaya tidak jadi pro kontra di-hold dulu sambil sosialisasi baru kemudian dilakukan kembali," imbuh dia.

Kebijakan iuran wajib Tapera menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Aturan itu mewajibkan pemotongan gaji seluruh pekerja di Indonesia untuk iuran Tapera. Kebijakan anyar itu pun menuai banyak kritikan dan penolakan dari berbagai pihak.
 

Isu Tapera viral di media sosial

 
Bahkan, isu Tapera ini sempat menjadi viral di media sosial, dengan Tagar #TolakTapera dan #BatalkanTapera menjadi trending di Twitter.

Adapun, iuran Tapera yang dimaksud tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dalam beleid itu dijelaskan setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera. Itu tercantum pada Pasal 5.
 
Pada Pasal 7 dirincikan jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera, yaitu tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN. Namun, pekerja swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.
 
Selanjutnya, di Pasal 20, dijelaskan bahwa pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.
 

Pemberlakuan pemotongan gaji untuk simpanan Tapera ini pun berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 20 Mei 2024. (Ruth Dio Prestitama)
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Annisa Ayu)